Kamis 08 Jun 2023 12:29 WIB

Australia akan Larang Gambar Swastika

Swastika merupakan salah satu simbol propaganda Nazi yang paling dikenal.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Gambar swastika yang merupakan salah satu simbol propaganda Nazi yang paling dikenal.
Foto: AP
Gambar swastika yang merupakan salah satu simbol propaganda Nazi yang paling dikenal.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Australia mengatakan akan memperkenal undang-undang yang melarang simbol Nazi di muka umum atau dijual. Australia mengatakan legislasi yang akan diperkenalkan ke parlemen pekan depan ini didorong meningkatnya aktivitas kelompok sayap kanan.

Legislasi itu akan melarang bendera dan barang-barang lainnya mencantumkan gambar Swastika yang merupakan salah satu simbol propaganda Nazi yang paling dikenal atau lambang Schutzstaffel (AS), sayap paramiliter partai Nazi.

Baca Juga

"Dengan sangat sedih kami melihat semakin banyak orang yang memamerkan simbol kejahatan, yang mana simbol-simbol itu tidak memiliki tempat di Australia, simbol-simbol itu seharusnya menjijikan," kata Jaksa Agung Federal Australia Mark Dreyfus di stasiun televisi Channel Seven, Rabu (8/6/2023).

"Dengan menyesal kami melihat kekerasan yang berkaitan dengan kegiatan yang mencetak simbol-simbol ini," katanya.

Dreyfus mengatakan, larangan salam hormat Nazi tidak akan masuk dalam undang-undang federal. Ia mengatakan pihak berwenang negara bagian dan wilayah dapat menerapkan larangan itu lebih efektif.

"Pemerintah negara bagian memiliki tanggung jawab lebih apa yang mungkin anda sebut pelanggaran di jalan, dan undang-undang kami pada penunjukkan di muka umum termasuk daring, salam hormat diserahkan ke negara bagian," kata jaksa agung.

Lembaga intelijen Australia sudah memperingatkan kelompok-kelompok sayap kanan sedang tumbuh di Negeri Kanguru. Mereka semakin terorganisir dan terlihat.

Pada Maret lalu kelompok neo-Nazi bentrok dengan pengunjuk rasa pro-transgender di Melbourne. Terlihat mereka mengangkat tangan untuk menunjukkan salam hormat Nazi di dekat gedung parlemen negara bagian.

Tahun lalu penonton sepak bola yang melakukan salam hormat di final Australian Cup dilarang menonton pertandingan sepakbola seumur hidup oleh asosiasi sepakbola Australia.

Dreyfus mengatakan semua negara bagian dan wilayah Australia sudah mengumumkan atau meloloskan rencana untuk melarang simbol Nazi. Usulan undang-undang federal akan sesuai dengan hukum negara bagian. Pelaku yang melanggarnya dapat dihukum penjara hingga 12 bulan.

Terdapat pengecualian bagi penggunaan swastikan untuk tujuan artistik, akademik dan keagamaan. Lambaga itu juga memiliki signifikansi penting pada Hindu, Jainisme dan Buddha.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement