Kamis 08 Jun 2023 18:53 WIB

Uji Materi Kewenangan Kejagung, MUI: Tidak Perlu

Kewenangan Kejagung tangani kasus korupsi sesuai UU.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Hafil
 Uji Materi Kewenangan Kejagung, MUI: Tidak Perlu, Tugasnya sudah Sesuai UU. Foto:  Deding Ishak.
Foto: MPR
Uji Materi Kewenangan Kejagung, MUI: Tidak Perlu, Tugasnya sudah Sesuai UU. Foto: Deding Ishak.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Sejumlah advokat mengajukan justical review (JR) ke Mahkamah Konstitusi dengan harapan kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyidikan kasus korupsi dicabut. Sontak saja hal ini mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, termasuk salah satunya dari Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak.

Menurut Deding, kewenangan melakukan penyidikan tentang tindak pidana tertentu diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang berbunyi bahwa Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Baca Juga

UU Kejaksaan direvisi oleh DPR dan Presiden pada tahun 2021, sehingga lahir UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam revisi tersebut kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi tidak dihapuskan, justru kewenangan Kejaksaan diperkuat dengan tambahan kewenangan seperti kewenangan dalam pemulihan aset maupun di bidang intelijen penegakan hukum.

“Revisi ini didasari bahwa perlu ada penguatan terhadap kewenangan Kejaksaan, serta menjamin kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Deding kepada Republika, Kamis (8/6/2023).

Dengan demikian, ujar Deding, kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Yang perlu dikawal lanjut dia, adalah bagaimana Kejaksaan dapat bekerja secara profesional, proporsional dan transparan dalam penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi, dan tidak tebang pilih dalam pelaksanaannya.

“Meski berada dan menjadi bagian pemerintah dalam menjalankan tusinya harus tetap mandiri otonom dan independen, serta tidak menjadi alat kekuasaan, apa lagi menjadi alat partai yang berkuasa,” tegas Deding.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement