Sabtu 10 Jun 2023 21:33 WIB

Tiga Anggota Parlemen AS Kembali Ajukan RUU Anti-Islamofobia

RUU diharapkan menjadi pijakan AS dalam memerangi peningkatan Islamofobia.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Friska Yolandha
Tiga anggota parlemen Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat telah mengusung kembali rancangan undang-undang (RUU) bertajuk
Foto: AP/Aijaz Rahi
Tiga anggota parlemen Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat telah mengusung kembali rancangan undang-undang (RUU) bertajuk

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Tiga anggota parlemen Amerika Serikat (AS) dari Partai Demokrat telah mengusung kembali rancangan undang-undang (RUU) bertajuk "Combating International Islamophobia Bill". RUU itu, jika disahkan, diharapkan dapat menjadi pijakan AS dalam memerangi peningkatan Islamofobia di seluruh dunia.

Tiga anggota parlemen Partai Demokrat yang mengajukan RUU tersebut adalah Ilhan Omar, Cory Booker, dan Jan Schakowsky. Omar dan Schakowsky adalah anggota DPR. Sementara Booker adalah anggota Senat AS. 

Baca Juga

“Insiden retorika dan serangan Islamofobia yang mengganggu terus mengancam keselamatan dan kesejahteraan komunitas Muslim di dalam negeri dan di seluruh dunia,” kata ujar Booker dalam sebuah pernyataan, dikutip laman Yeni Safak, Sabtu (10/6/2023).

Kekerasan terhadap Muslim Uighur di Cina, Muslim Rohingya di Myanmar, dan komunitas Muslim di Sri Lanka serta India dikutip sebagai contoh untuk menegaskan urgensi dari RUU tersebut. Dalam RUU anti-Islamofobia yang diajukan ke Kongres, Departemen Luar Negeri AS akan diharuskan membentuk utusan khusus untuk pemantauan dan pemberantasan Islamofobia.

RUU juga akan membentuk strategi komprehensif untuk membangun kepemimpinan AS dalam memerangi Islamofobia di seluruh dunia. RUU tersebut telah didukung oleh 21 anggota Kongres AS. Kongres AS diketahui terdiri dari 435 anggota DPR dan 10 anggota Senat.

Ilhan Omar dan Cory Booker pertama kali mengajukan RUU anti-Islamofobia ke Kongres AS pada 14 Desember 2021. Sebanyak 219 anggota DPR AS menyetujui RUU tersebut, sementara 212 lainnya menolak. RUU tersebut akhirnya gugur setelah gagal memperoleh persetujuan di Senat.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement