Rabu 14 Jun 2023 09:43 WIB

Pembakar Alquran Rasmus Paludan Dilarang Berpartisipasi dalam Festival Politik di Denmark

Kehadiran Paludan akan menimbulkan risiko bagi dirinya sendiri dan peserta lain.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Stram Kurs, Rasmus Paludan, membakar salinan Alquran. Ia dilarang berpartisipasi dalam festival politik Folkemodet di Pulau Bornholm.
Foto: EPA-EFE/Fredrik Sandberg/TT SWEDEN OUT
Pemimpin partai politik sayap kanan Denmark Stram Kurs, Rasmus Paludan, membakar salinan Alquran. Ia dilarang berpartisipasi dalam festival politik Folkemodet di Pulau Bornholm.

REPUBLIKA.CO.ID, KOPENHAGEN -- Politikus sayap kanan Denmark, Rasmus Paludan, dilarang berpartisipasi dalam festival politik Folkemodet di Pulau Bornholm. Paludan dikenal secara luas karena aksi protes pembakaran Alquran yang kontroversial di Denmark.

Otoritas kepolisian setempat pada Selasa (13/6/2023) memberlakukan larangan kehadiran Paludan di sekitar area festival dan sekitar Desa Allinge dari 14 Juni pagi hingga tengah hari pada 18 Juni. Kepolisian memberlakukan larangan ini dengan alasan bahwa kehadiran Paludan akan menimbulkan risiko bagi dirinya sendiri dan peserta lain.

Baca Juga

Paludan membakar salinan kitab suci Alquran, di dekat masjid dan di luar lokasi Kedutaan Besar Turki di Kopenhagen awal tahun ini.  Tindakan itu mengundang kecaman dari seluruh dunia. Menanggapi insiden tersebut, Denmark menyatakan bahwa mereka tidak akan merusak hubungan baiknya dengan Turki.

“Tugas kami sekarang adalah berbicara dengan Turki tentang bagaimana kondisi di Denmark dengan demokrasi terbuka kami, dan bahwa ada perbedaan antara Denmark sebagai sebuah negara

dan kemudian tentang orang-orang individu yang memiliki pandangan yang sangat berbeda," kata Menteri Luar Negeri, Lars Lokke Rasmussen, dilaporkan Anadolu Agency, Kamis (14/6/2023).

Penodaan Alquran memicu protes keras di dunia Muslim. Turki mengutuk keras izin yang diberikan oleh pihak berwenang untuk tindakan provokatif Paludan. Turki menyebut tindakan Paludan merupakan kejahatan rasial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement