Rabu 14 Jun 2023 20:10 WIB

Korsel Tuntut Ganti Rugi 44,7 Miliar Won kepada Korut

Gugatan berkaitan dengan langkah Korut menghancurkan kantor penghubung antar-Korea.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Foto ini disediakan oleh pemerintah Korea Utara menunjukkan pembongkaran gedung kantor penghubung antar-Korea di Kaesong, Korea Utara pada 16 Juni 2020.
Foto: AP/KCNA via KNS
Foto ini disediakan oleh pemerintah Korea Utara menunjukkan pembongkaran gedung kantor penghubung antar-Korea di Kaesong, Korea Utara pada 16 Juni 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL – Kementerian Unifikasi Korea Selatan (Korsel) telah mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 44,7 miliar won kepada Korea Utara (Korut). Gugatan tersebut berkaitan dengan langkah Korut menghancurkan kantor penghubung antar-Korea yang terletak di kota perbatasan Kaesong pada Juni 2020.

Korsel melayangkan gugatan ganti ruginya ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul. “Penghancuran kantor penghubung dengan kekerasan oleh Korut jelas merupakan tindakan ilegal. Korut juga telah melanggar perjanjian antar-Korea terkait dan pada dasarnya merusak dasar saling menghormati serta kepercayaan antara kedua Korea," ungkap Kementerian Unifikasi Korsel dalam sebuah pernyataan, Rabu (14/6/2023), dikutip laman kantor berita Korsel, Yonhap.

Baca Juga

Kementerian Unifikasi Korsel mengatakan, gugatan ganti rugi kerusakan mencakup 10,25 miliar won untuk kantor penghubung dan 34,45 miliar won untuk fasilitas pendukung yang berdekatan yang rusak parah akibat penghancuran. Gugatan ganti rugi ini menandai pertama kalinya Korsel menuntut Korut.

Sementara itu, para kritikus menilai gugatan ganti rugi yang dilayangkan Korsel sebagian besar hanya bersifat simbolis. Sebab, hampir tidak mungkin bagi Seoul untuk menerima kompensasi dari Pyongyang. Tidak ada cara bagi Korsel untuk memaksa Korut memberikan kompensasi atas kerusakan fasilitas kantor penghubung. Bahkan jika Korsel memenangkan gugatan tersebut.

Pada 16 Juni 2020, Korut meledakkan kantor penghubung antar-Korea yang berada di wilayah perbatasan Kaesong. Tindakan itu dilakukan karena Korut berang atas kegagalan Korsel menghentikan para pembelot Korut menerbangkan selebaran anti-Pyongyang melintasi perbatasan.

Korut dan Korsel menyepakati pembentukan kantor penghubung bersama pada September 2018. Kantor tersebut digunakan untuk memfasilitasi pertukaran dan kerja sama antar-Korea. Kala itu suasana rekonsiliasi tengah tumbuh menyusul pertemuan puncak antara pemimpin Korut Kim Jong-un dan mantan presiden Korsel Moon Jae-in.

Sebelum diledakkan Korut, kantor penghubung antar-Korea sempat menghentikan operasinya pada Januari 2020 karena kekhawatiran pandemi Covid-19. Hubungan Korsel-Korut kerap dibekap ketegangan. Kedua negara diketahui belum resmi berdamai sejak Perang Korea berakhir pada 1953. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement