Ahad 18 Jun 2023 13:09 WIB

Pemerintah Turki Perketat Aturan yang Larang Pawai LGBT

Beberapa kota di Turki seperti Istanbul dan Datca melarang pawai pride month

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
Beberapa kota di Turki  tidak akan mengizinkan pawai yang berhubungan dengan LGBT
Foto: AP
Beberapa kota di Turki tidak akan mengizinkan pawai yang berhubungan dengan LGBT

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Pemerintah Turki kembali mengetatkan aturan bagi komunitas LGBT pada Jumat (16/6/2023).  Gubernur Istanbul Davut Gul mengumumkan tidak akan mengizinkan pawai yang berhubungan dengan LGBT di provinsi tersebut.

Panitia organisasi Istanbul Pride Week mengumumkan, perayaan Pride Month tahunan akan diadakan pada 19-25 Juni. Usai pengumuman itu, Gul langsung mengumumkan pencekalan di akun media sosialnya.

Baca Juga

"Tidak ada aktivitas yang mengancam institusi keluarga kami, yang merupakan jaminan bangsa dan negara kita, tidak diperbolehkan. Kami tidak akan pernah mengizinkan kelompok yang mengorganisir protes tanpa izin," ujar Gul dikutip dari Duvar.

Pada 2022, polisi memukuli dan menahan 374 orang selama acara tersebut. Kejaksaan kemudian memutuskan bahwa tidak perlu penuntutan terhadap peserta pawai.

Selain Istanbul, Kegubernuran Distrik Datca di provinsi Mugla juga melarang semua acara yang direncanakan oleh komunitas LGBT di distrik tersebut. Kantor gubernur membenarkan pelarangan dengan alasan melindungi perdamaian dan keamanan warga. Pada tahun 2022, polisi secara fisik menyerang mereka yang berpartisipasi dalam acara pekan kebanggaan pertama di distrik tersebut.

Larangan di beberapa wilayah ini memang sejalan dengan pernyataan Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan yang menargetkan komunitas LGBT dalam pidato pemilihan presidennya pada 28 Mei. Dia menegaskan koalisi pemerintahannya akan selalu menjunjung nilai-nilai dan konsep keluarga di Turki yang sakral.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement