Rabu 21 Jun 2023 04:00 WIB

Jaksa di Italia Tuntut Pembatalan Akta Kelahiran bagi Pasangan Sesama Jenis

Jaksa dari Italia Utara menilai nama yang bukan ibu kandung harus dihapuskan

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kampanye LGBT (ilustrasi). Seorang jaksa penuntut dari negara bagian di Italia utara, menuntut pembatalan 33 akta kelahiran anak-anak yang lahir dari pasangan sesama jenis, gay atau lesbian sejak tahu
Foto: EPA
Kampanye LGBT (ilustrasi). Seorang jaksa penuntut dari negara bagian di Italia utara, menuntut pembatalan 33 akta kelahiran anak-anak yang lahir dari pasangan sesama jenis, gay atau lesbian sejak tahu

REPUBLIKA.CO.ID, ROMA -- Seorang jaksa penuntut dari negara bagian di Italia utara, menuntut pembatalan 33 akta kelahiran anak-anak yang lahir dari pasangan sesama jenis, gay atau lesbian sejak tahun 2017. Jaksa mengatakan bahwa nama ibu yang bukan ibu kandungnya harus dihapuskan.

Langkah jaksa penuntut di kota Padua, wilayah Veneto ini terungkap pada Senin, (19/6/2023), dengan menyoroti masalah hukum yang dihadapi keluarga gay di Italia. Langkah ini diambil beberapa bulan setelah pemerintah Perdana Menteri Giorgia Meloni memerintahkan dewan kota untuk berhenti mendaftarkan anak-anak dari orang tua yang memiliki pasangan sesama jenis.

Italia melegalkan pernikahan sesama jenis pada tahun 2016 di bawah pemerintahan kelompok kiri-tengah, tetapi tidak memberikan hak adopsi penuh kepada pasangan itu. Hal ini dikarenakan kekhawatiran pasangan ini akan mendorong kehamilan dari orang pengganti, yang masih dinyatakan ilegal di Italia.

Dengan tidak adanya undang-undang yang jelas tentang masalah ini, beberapa pengadilan telah memutuskan untuk mengizinkan pasangan semacam itu untuk mengadopsi anak satu sama lain, dan walikota di beberapa kota, termasuk Padua, telah mendaftarkan kelahiran kedua pasangan dari pernikahan sejenis.

Namun, jaksa penuntut umum Padua, Valeria Sanzari, membuka kasus hukum baru bulan ini, dengan mengatakan bahwa 33 akta kelahiran yang ditandatangani oleh walikota sejak 2017 harus diubah, dengan menghapus nama ibu non-biologisnya.

Pengadilan akan memutuskan permintaannya akhir tahun ini. Inisiatif jaksa penuntut ini membuat marah komunitas LGBTQ+ Italia.

"Anak-anak ini menjadi yatim piatu karena keputusan," kata anggota parlemen dari Partai Kiri Tengah, Alessandro Zan, yang mendorong hak-hak kaum gay di Italia. "Ini adalah keputusan yang kejam dan tidak manusiawi," ujarnya.

Menghapus nama orang tua dari akta kelahiran menciptakan rintangan birokrasi dan ketegangan emosional. Ibu yang namanya dihilangkan tidak lagi dapat memenuhi serangkaian tugas, termasuk menjemput anaknya dari sekolah tanpa izin tertulis dari pasangannya.

Jika orang tua yang diakui secara hukum meninggal dunia, anak-anak dapat diambil dari rumah keluarga dan menjadi anak asuh negara. Kemudian, untuk mendapatkan kembali hak pengasuhannya, ibu non-biologis itu harus melalui prosedur adopsi khusus yang panjang dan mahal.

Pemerintah membela keputusan jaksa.

"Di Italia, pernikahan hanya antara seorang pria dan seorang wanita, dan oleh karena itu hanya orang tua biologis yang dapat mendaftarkan nama keluarga mereka," kata Luca Ciriani, menteri hubungan parlemen, kepada radio RTL pada Selasa (20/6/2023).

Majelis rendah Italia saat ini sedang memperdebatkan sebuah undang-undang yang akan menjadikan tindakan di luar itu, jadi sebuah kejahatan, yang dapat dihukum hingga dua tahun penjara. Bahkan bagi pasangan yang pergi ke luar negeri untuk memiliki bayi pengganti, bahkan di tempat-tempat di mana hal itu legal, seperti Amerika Serikat atau Kanada.

Meloni, yang menyatakan diri sebagai musuh yang menentang apa yang disebutnya "ideologi gender" dan "lobi LGBT", menghadapi pengawasan yang semakin ketat dari luar negeri karena agendanya yang sangat konservatif terhadap keluarga.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau bahkan ikut mengkritik kebijakan Meloni ini. Ia mengatakan kepada Meloni secara terbuka pada pertemuan para pemimpin Kelompok Tujuh di Jepang bulan lalu, bahwa Kanada "prihatin" dengan beberapa posisi yang diambil Italia terkait hak-hak LGBTQ+.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement