Kamis 22 Jun 2023 23:14 WIB

Veteran AS Divonis 55 Tahun Penjara Usai Pembunuhan Berlatar Islamofobia

Dalam pembelaannya, Passarelli mengeklaim alami gangguan stres pascatrauma

Rep: Amri Amrullah/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Seorang veteran tentara Amerika Serikat telah dijatuhi hukuman 55 tahun penjara atas pembunuhan seorang pengungsi Afghanistan. Veteran ini ditahan setelah ia meneriakkan hinaan kebencian terhadap Islam dan Islamofobia kepada korban.

Setelah persidangan selama tiga hari, Dustin Passarelli dinyatakan bersalah di negara bagian Indiana, Amerika Serikat. Ia duntut atas pembunuhan Mustafa Ayoubi, 32 tahun, dengan hukuman tambahan karena menggunakan senjata api.

Baca Juga

Ayoubi tidak bersenjata saat pembunuhan itu terjadi, pada Februari 2019 di sisi barat kota Indianapolis. Hasil autopsi menunjukkan bahwa Ayoubi ditembak sebanyak delapan kali, termasuk tujuh kali di bagian punggung.

Setelah pertemuan "kemarahan di jalan raya" antara keduanya terjadi, Passarelli mengikuti Ayoubi dari jalan raya ke kompleks apartemen imigran dan membuat pernyataan Islamofobia. Di antaranya, termasuk "Kembalilah ke negaramu," sebelum melepaskan tembakan. Demikian keterangan menurut para saksi.

Dalam pembelaannya, Passarelli mencoba mengeklaim bahwa ia alami gangguan stres pascatrauma (PTSD) yang terkait dengan dinas ketentaraan telah menyebabkan penembakan tersebut.

Namun Passarelli tidak menghadapi tuduhan kejahatan kebencian, tetapi pembunuhan itu bertepatan dengan perdebatan para legislator Indiana tentang RUU kejahatan kebencian yang baru. Aturan yang disahkan beberapa minggu kemudian itu, memungkinkan hukuman yang lebih lama untuk kejahatan yang dimotivasi oleh "bias" perbedaan.

"Keluarga Ayoubi dan seluruh komunitas Muslim Hoosier [Indiana] telah terpengaruh oleh tindakan dan kebencian yang ditunjukkan oleh terdakwa pada hari itu," ujar Jaksa Penuntut Umum Marion County, Ryan Mears, kepada media setempat.

"Kami tidak dapat menghapus kebencian dalam satu langkah, tetapi kantor kejaksaan akan terus meminta pertanggungjawaban individu jika mereka bertindak dengan penuh kebencian terhadap anggota mana pun di komunitas kami," katanya menambahkan.

Setelah vonis dan hukuman tersebut, saudara perempuan korban, Zahra Ayoubi, menulis di Twitter, "Di dunia yang tercabik-cabik oleh prasangka dan ketakutan, Dia berdiri tegak, esensinya jelas. Jiwa yang begitu cerah, terpotong oleh kebencian, di kedalaman malam. Dia lebih dari sekadar korban, dia adalah api, Dia berdiri dan membuat kebencian menjadi malu. Keadilan ditegakkan!"

sumber : Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement