REPUBLIKA.CO.ID, YERUSLEM -- Pemukim Israel pada Kamis (22/6/2023) pagi mendirikan enam rumah mobil di tanah milik pribadi Palestina di Desa Al-Laban Al-Sharqiya di Nablus. Buldoser Israel yang dikawal oleh pasukan pendudukan menyerbu dan merebut yang dimiliki oleh Mousa Al-Abd Aweis, Abdel-Rahim Noubani dan Ahmad Mahmoud Aweis.
Buldoser Israel meratakan tanah untuk mempersiapkan pendirian permukiman liar. Para pemukim beroperasi dengan turun secara massal di berbagai lokasi. Mereka kemudian mendirikan tenda dan karavan keliling sebelum mendeklarasikan sebagai permukiman baru.
Permukiman liar didirikan oleh pemerintah Israel sebagai tindakan hukuman terhadap warga Palestina yang diduga menembak dan membunuh empat pemukim Israel pada Selasa (20/6/2023). Insiden ini terjadi di sebuah pompa bensin yang berdekatan dengan permukiman ilegal Eli, yang terletak di antara Ramallah dan Nablus.
Laporan terbaru yang diterbitkan oleh Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA) menyerukan Israel untuk menghentikan tindakan hukuman terhadap kerabat warga Palestina, yang dituduh melakukan serangan perlawanan. "Penghancuran (bangunan milik warga Palestina) sebagai hukuman adalah bentuk hukuman kolektif dan ilegal menurut hukum internasional, karena menargetkan keluarga pelaku serangan atau dugaan serangan," ujar pernyataan OCHA, dilaporkan Middle East Monitor.
Di bawah hukum internasional, Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah wilayah pendudukan. Oleh karena itu, semua bangunan permukiman adalah ilegal.
Nablus dikelilingi oleh lebih dari 40 pemukiman Yahudi Israel dan permukiman ilegal. Para pemukim terus merambah tanah Palestina untuk memperluas permukiman ilegal dan permukiman liar di bawah perlindungan pasukan pendudukan Israel.