Jumat 23 Jun 2023 08:26 WIB

Veteran AS Kasus Pembunuhan Islamofobia Divonis 55 Tahun Penjara

Autopsi menunjukkan bahwa korban pembunuhan ditembak delapan kali,

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Seorang veteran militer ASt divonis 55 tahun penjara atas pembunuhan terhadap seorang pengungsi Afghanistan.
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Seorang veteran militer ASt divonis 55 tahun penjara atas pembunuhan terhadap seorang pengungsi Afghanistan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Seorang veteran militer Amerika Serikat divonis 55 tahun penjara atas pembunuhan terhadap seorang pengungsi Afghanistan, setelah dirinya meneriakkan hinaan Islamofobia kepada korban. Usai persidangan tiga hari, Dustin Passarelli terbukti bersalah di Negara Bagian Indiana di Midwest AS atas pembunuhan terhadap Mustafa Ayoubi (32), dengan waktu tambahan lantaran penggunaan senjata api.

Ayoubi tidak bersenjata saat terjadi pembunuhan di Kota Indianapolis pada Februari 2019. Autopsi menunjukkan bahwa Ayoubi ditembak delapan kali, dengan tujuh tembakan di bagian belakang.

Baca Juga

Menyusul percekcokan 'di jalan' antarkeduanya, Passarrelli membuntuti Ayoubi keluar jalan menuju kompleks apartemen migran dan membuat pernyataan Islamofobia, seperti 'Pulang ke negara kalian', sebelum melepaskan tembakan, menurut saksi mata.

Dalam pledoinya Passarrelli mencoba mengklaim bahwa gangguan stres pascatraumatik (PTSD) terkait dinas militer menjadi penyebab penembakan tersebut. Passarelli tidak menghadapi tuduhan kejahatan kebencian, namun pembunuhan tersebut terjadi bersamaan ketika para anggota dewan Indiana memperdebatkan RUU kejahatan kebencian yang baru, yang memungkinkan vonis lebih lama untuk kejahatan bermotif bias.

"Keluarga Ayoubi dan seluruh komunitas Muslim Hoosier Indiana terkena imbas aksi tersebut dan membenci terdakwa yang dihadirkan pada hari itu," kata Jaksa Ryan Mears kepada media setempat.

"Kami tidak dapat memberantas kebencian hanya dengan satu langkah saja, namun kantor kejaksaan akan terus meminta tanggung jawab individu jika mereka melakukan perbuatan dengan penuh kebencian terhadap anggota komunitas kami," katanya.

Usai pembacaan vonis, saudara perempuan korban Zahra Ayoubi menulis di Twitter: "Di dunia yang tercabik oleh prasangka dan ketakutan, Dia berdiri tegak, esensinya jelas. Jiwa yang begitu bersinar, dipatahkan kebencian, di tengah malam. Dia lebih dari sekadar korban, dia adalah nyala api, Dia berdiri dan mempermalukan kebencian. Keadilan ditegakkan!".

sumber : Antara/Anadolu
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement