Jumat 23 Jun 2023 12:54 WIB

Malaysia Layangkan Tuntutan Hukum kepada Meta

Meta gagal mengambil tindakan untuk mengatasi masalah konten yang tidak diinginkan.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Nidia Zuraya
 Foto selebaran yang disediakan oleh Meta menunjukkan logo merek perusahaan.
Foto: EPA-EFE/META HANDOUT
Foto selebaran yang disediakan oleh Meta menunjukkan logo merek perusahaan.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Pihak berwenang Malaysia mengatakan pada Jumat (23/6/2023), akan mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan induk Facebook Meta Platforms. Tuntutan ini karena perusahan media sosial itu gagal menghapus konten yang "tidak diinginkan" di platformnya.

"Meskipun ada permintaan berulang kali dari MCMC, Meta gagal mengambil tindakan yang memadai untuk mengatasi masalah konten yang tidak diinginkan di platformnya," ujar Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).

Baca Juga

MCMC mengatakan dalam sebuah pernyataan, Facebook baru-baru ini melihat volume yang signifikan dari konten yang tidak diinginkan. Konten tersebut berkaitan dengan ras, kerajaan, agama, pencemaran nama baik, peniruan, perjudian daring, dan iklan penipuan.

"Tanggapan Meta, yang lamban dan tidak memuaskan, belum memenuhi urgensi masalah ini dan telah meningkatkan perhatian dan pengawasan publik," kata lembaga tersebut  dikutip dari Malaymail.

Menurut lembaga itu, perusahan asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum sepenuhnya bekerja sama dengan upaya untuk menghapus konten yang dinilai bermasalah itu. Atas pertimbangan tersebut, tindakan hukum diperlukan.

"Untuk mempromosikan pertanggungjawaban atas keamanan siber dan meningkatkan perlindungan konsumen," kata keterangan MCMC.

Tindakan ini setelah MCMC menyatakan pada awal bulan ini, sedang mempertimbangkan untuk mengambil tindakan drastis terhadap Telegram. Upaya itu karena menilai aplikasi tersebut tampaknya menjadi sarang penipuan, pornografi, penjualan obat-obatan terlarang, dan jenis penyalahgunaan lainnya. Perusahan pengiriman pesan ini pun telah menolak untuk bekerja sama dengan pemerintah Malaysia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement