Jumat 30 Jun 2023 19:37 WIB

Rusia Sebut Aksi Pembakaran Alquran di Swedia Sebagai Penistaan Islam

Aksi pembakaran Alquran dilakukan di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Polisi turun tangan di tempat kejadian di mana seorang pria membakar Alquran di luar masjid di Stockholm, Swedia, 28 Juni 2023.
Foto: EPA-EFE/STEFAN JERREVANG
Polisi turun tangan di tempat kejadian di mana seorang pria membakar Alquran di luar masjid di Stockholm, Swedia, 28 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, MOSKOW -- Rusia mengkritik keras aksi pembakaran Alquran oleh seorang warga Irak bernama Salwan Momika di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, Swedia. Moskow menyebut komunitas dunia wajib melawan aksi pelanggaran terhadap umat beragama yang memalukan seperti itu.

"Pada tanggal 28 Juni, ketika hampir satu miliar Muslim di seluruh dunia merayakan hari raya terpenting mereka, Idul Adha, tindakan keterlaluan lainnya terhadap Islam dilakukan di Stockholm. Seorang imigran dari Irak menista Alquran,” kata utusan menteri luar negeri Rusia untuk bidang kerja sama, Gennady Askaldovich, Kamis (29/6/2023), dilaporkan kantor berita Rusia, TASS.

Baca Juga

Dia mendorong masyarakat internasional menentang dan melawan aksi-aksi yang melanggar hak umat beragama tersebut. “Komunitas dunia berkewajiban untuk berdiri bersama melawan pelanggaran hak-hak orang beriman yang memalukan seperti itu," ucapnya.

Saat perayaan Idul Adha, Presiden Rusia Vladimir Putin mengunjungi Masjid Juma di Dagestan. Masjid tersebut dikenal sebagai masjid tertua di Rusia.

Saat berkunjung ke sana, Putin diberi hadiah sebuah Alquran. Putin pun menyerukan agar non-Muslim menghormati kitab suci umat Islam tersebut. “Alquran suci bagi Muslim, dan seharusnya suci bagi yang lainnya,” ujar Putin.

Putin mengatakan masih ada negara-negara yang tak menghormati perasaan umat beragama. Negara-negara itu pun tak menganggap aksi penodaan atau penistaan agama sebagai sebuah kejahatan. “Di negara kami, tindakan itu adalah kejahatan, di bawah Konstitusi maupun Pasal 282 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Federasi Rusia,” ucap Putin.

Pada Rabu (28/6/2023) lalu, Salwan Momika melakukan aksi perobekan dan pembakaran Alquran di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm. Sebelum dibakar, Momika sempat menggunakan lembaran-lembaran Alquran yang dirobeknya untuk menyeka sepatunya. Dia bahkan meletakkan daging babi pada lembaran tersebut. Setelah itu, Momika, yang mengenalkan diri sebagai ateis sekuler di media sosial, melakukan pembakaran.

Sekitar 200 orang yang hadir di lokasi meneriakkan takbir di hadapan Momika untuk memprotes aksi pembakaran Alquran tersebut. Menurut laporan Reuters, polisi Swedia telah menangkap seorang pria dan didakwa melakukan agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional setelah merobek serta membakar Alquran.

Momika diketahui memuji politisi sayap kanan berkebangsaan Swedia-Denmark, Rasmus Paludan. Sebelumnya Paludan telah melakukan pembakaran Alquran di luar Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada 21 Januari 2023 lalu. Aksi itu menjadi bentuk protes Paludan terhadap Turki karena tak kunjung memberi persetujuan agar Swedia dapat bergabung dengan Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO).

Pada 12 Juni 2023 lalu, pengadilan banding Swedia kembali memutuskan bahwa kepolisian negara tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk melarang aksi pembakaran Alquran di sana. Pengadilan menilai, alasan keamanan tidak cukup kuat untuk mencegah warga menggelar aksi semacam itu.

Aksi pembakaran Alquran oleh Rasmus Paludan memicu kemarahan di negara-negara Muslim. Seruan untuk memboikot barang-barang asal Swedia menggema luas. Kendati telah memantik reaksi keras dunia Islam, terdapat seorang individu dan sebuah organisasi di Swedia yang ingin kembali melakukan aksi pembakaran Alquran di depan Kedubes Turki dan Kedubes Irak di Stockholm. Mereka hendak melaksanakan aksinya pada Februari 2023 lalu.

Namun kepolisian Swedia melarang digelarnya dua aksi terpisah tersebut. Mereka berpendapat, aksi pembakaran Alquran yang sudah terlebih dulu dilakukan Rasmus Paludan telah membuat Swedia menjadi “target serangan yang diprioritaskan”. Individu dan organisasi terkait akhirnya membawa kasus pelarangan itu ke pengadilan.

Pengadilan Administratif Stockholm memutuskan membatalkan larangan aksi unjuk rasa dan pembakaran Alquran yang diterapkan oleh kepolisian. Mereka menyebut, alasan masalah keamanan tidak cukup untuk membatasi hak untuk berdemonstrasi. Kepolisian Stockholm kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut ke pengadilan banding.

Pengadilan banding, dalam putusannya, seperti dikutip Anadolu Agency, justru memperkuat keputusan pengadilan sebelumnya yang lebih rendah. Pengadilan banding mengatakan "masalah ketertiban dan keamanan" yang dirujuk oleh polisi tidak memiliki "hubungan cukup jelas dengan acara yang direncanakan atau sekitarnya".

Pengadilan banding menambahkan bahwa putusannya tersebut dapat diajukan banding ke Mahkamah Agung Administrasi Swedia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement