REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Mahasiswa asal Maluku Jamaluddin Maulana Rolobessy meninggal karena tenggelam di Sungai Volga, Rusia. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya atas meninggalnya Jamaluddin.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali, dalam keterangan yang diterima di Ambon, Maluku, Sabtu (1/7/2023), mengatakan pihak pemprovakan berkoordinasi dengan KBRI di Moskow terkait proses pemulangan jenazah ke Indonesia. "Atas perintah Gubernur Maluku Murad Ismail, kami telah mengambil langkah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow," kata Sadali.
Jamaludin Maulana Rolobessy merupakan mahasiswa S1 Hubungan Internasional di Volgograd State. Dia merupakan anak dari pasangan Hairun Nasir dan Nurhidaya Tehumatena, yang berdomisili di Desa Tial, Kabupaten Maluku Tengah.
Sadali menyampaikan Murad Ismail, atas nama pribadi, keluarga, dan Pemerintah Provinsi Maluku, menyampaikan turut berduka cita yang dalam kepada keluarga dan semoga almarhum diterima di sisi Allah Swt. Dia juga berharap keluarga yang ditinggalkan tabah dan ikhlas.
Selanjutnya, KBRI Moskow melalui Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler Fattah Hardiwinangun menyampaikan juga menyampaikan ucapan turut berduka cita atas terjadinya peristiwa tersebut.
Status terakhir, jenazah korban berada di rumah jenazah di Kota Volgograd untuk proses autopsi. Autopsi merupakan peraturan Pemerintah Federasi Rusia bagi setiap individu, termasuk warga negara asing (WNA), yang meninggal dunia di wilayah tersebut.
Setelah autopsi, otoritas setempat akan menerbitkan dokumen resmi sertifikat kematian yang dijadwalkan selesai pada Senin (3/7/2023). Sertifikat kematian tersebut menjadi dasar untuk proses kepulangan jenazah dari Moskow ke Tanah Air.
Terkait hal tersebut, Pemprov Maluku berupaya melakukan langkah koordinasi secara intens dengan KBRI di Moskow maupun pihak keluarga terkait rencana kepulangan jenazah ke Maluku.
Keluarga korban pun telah mengirimkan kelengkapan administrasi ke KBRI Moskow antara lain KTP orang tua, kartu keluarga, surat keterangan tidak mampu, dan sebagainya untuk persyaratan yang harus dipenuhi.