Rabu 12 Jul 2023 06:52 WIB

Pakar PBB: Palestina Jadi Penjara Terbuka di Bawah Pendudukan Israel

Israel melakukan penahanan luas, sistematis dan sewenang-wenang terhadap Palestina

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Israel telah mengubah wilayah Palestina menjadi penjara terbuka melalui penahanan yang meluas terhadap warga Palestina.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Israel telah mengubah wilayah Palestina menjadi penjara terbuka melalui penahanan yang meluas terhadap warga Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Seorang pakar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (11/7/2023) mengatakan, Israel telah mengubah wilayah Palestina menjadi penjara terbuka melalui penahanan yang meluas terhadap warga Palestina. Pelapor Khusus PBB tentang hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina, Francesca Albanese,  mengatakan, Israel telah melakukan penahanan luas, sistematis dan sewenang-wenang terhadap warga Palestina sejak perang Timur Tengah 1967.

“Tidak ada cara lain untuk mendefinisikan rezim yang telah dipaksakan Israel terhadap Palestina, yang secara default adalah apartheid, selain penjara terbuka,” kata Albanese pada sebuah pengarahan untuk wartawan.

Baca Juga

“Dengan menganggap semua orang Palestina sebagai potensi ancaman keamanan, Israel mengaburkan batas antara keamanannya sendiri dan keamanan rencana aneksasinya. Orang-orang Palestina sering dianggap bersalah tanpa bukti, ditangkap tanpa surat perintah, sangat sering ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan, dan  disiksa dalam tahanan Israel," ujar Albanese.

Dalam sebuah laporan yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada hari Senin, Albanese menemukan, lebih dari 800.000 warga Palestina, termasuk anak-anak berusia 12 tahun, telah ditangkap dan ditahan oleh otoritas Israel sejak 1967.

Laporan itu didasarkan pada penyelidikan enam bulan. Termasuk konsultasi, kesaksian, kontribusi pemangku kepentingan, dan tinjauan komprehensif terhadap sumber-sumber primer dan publik. Albanese mengatakan, dia tidak mengunjungi wilayah Palestina sebelum menyerahkan laporan karena Israel terus menolak untuk memfasilitasinya.

Albanese mengatakan, praktik penahanan yang melanggar hukum itu bisa menjadi kejahatan internasional. Sejauh ini Israel tidak memberikan reaksi terhadap laporan tersebut.

Dalam perang Timur Tengah 1967, Israel merebut Tepi Barat dan Yerusalem Timur dari Yordania, serta Gaza dari Mesir.  Israel mencaplok Yerusalem Timur dalam langkah yang tidak diakui secara internasional dan meluncurkan pemukiman di Tepi Barat dan Gaza.

Komentar Albanese muncul seminggu setelah pasukan Israel menghantam Kota Jenin dengan serangan pesawat tak berawak sebagai bagian dari salah satu serangan terbesar di wilayah pendudukan Tepi Barat dalam 20 tahun.

Israel mengatakan, tujuan operasinya adalah untuk mencabut faksi-faksi Palestina yang didukung Iran di balik lonjakan serangan senjata dan bom, serta upaya awal untuk membuat roket.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement