Kamis 13 Jul 2023 11:38 WIB

MA Jepang Putuskan Transgender Bisa Gunakan Toilet Perempuan

Pembatasan penggunaan toilet perempuan untuk transgender dianggap tak bisa diterima

Rep: Dwina Agustin/ Red: Esthi Maharani
MA Jepang mengatakan pembatasan penggunaan toilet perempuan untuk transgender adalah hal yang tidak dapat diterima.
Foto: AP/Matthias Schrader
MA Jepang mengatakan pembatasan penggunaan toilet perempuan untuk transgender adalah hal yang tidak dapat diterima.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Mahkamah Agung (MA) Jepang memutuskan pada Selasa (11/7/2023) transgender bisa menggunakan toilet perempuan. MA Jepang mengatakan pembatasan penggunaan toilet perempuan untuk transgender adalah hal yang tidak dapat diterima.

Putusan tersebut adalah yang pertama oleh pengadilan tertinggi Jepang tentang lingkungan kerja bagi komunitas LGBT. Putusan ini bermula saat seorang pegawai transgener di lingkungan Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri mengajukan gugatan. Ia hanya diperbolehkan menggunakan toilet perempuan yang terletak beberapa lantai dari kantornya, bukan toilet terdekat. Pegawai yang terlahir sebagai laki-laki itu telah memutuskan hidup sebagai perempuan usai didiagnosis menderita disforia gender.

Baca Juga

Pengadilan Distrik Tokyo memutuskan pada 2019, pembatasan ini melanggar hukum, tetapi keputusan tersebut dibatalkan pada 2021 oleh Pengadilan Tinggi Tokyo.

"Kami akan dengan hati-hati memeriksa keputusan tersebut dan mengambil tindakan yang tepat setelah berkonsultasi dengan kementerian dan lembaga terkait," kata Kementerian Perekonomian.

Di Jepang, orang-orang transgender hanya dapat secara legal mengubah jenis kelamin mereka di daftar keluarga apabila telah melakukan operasi penggantian kelamin. Sementara itu, pegawai transgender yang melakukan gugatan itu tidak menjalani prosedur ganti kelamin lantaran alasan kesehatan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement