Rabu 19 Jul 2023 04:45 WIB

Konjen AS Minta Warganya Taati Aturan Hukum di Bali

Selama Januari-12 Juni 2023, ada delapan WNA asal AS yang dideportasi dari Bali.

Petugas imigrasi menyelipkan selebaran yang berisi hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang di dalam paspor warga negara asing (WNA) yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Petugas imigrasi menyelipkan selebaran yang berisi hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang di dalam paspor warga negara asing (WNA) yang mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Konsulat Jenderal Amerika Serikat (AS) di Surabaya meminta warga negaranya menaati aturan hukum menyusul banyak turis asing yang dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.

"Kami mengingatkan mereka, mereka harus mengikuti aturan hukum Indonesia," kata Kepala Hubungan Masyarakat Konjen AS di Surabaya Joshua Shen di Denpasar, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga

Tak hanya itu, ia juga meminta warganya untuk menghormati norma dan budaya Bali. Dia menjelaskan pihaknya dapat menawarkan bantuan hukum kepada warganya apabila tersandung masalah hukum di wilayah Indonesia.

Namun, biaya bantuan hukum itu ditanggung sendiri oleh warga Amerika Serikat tersebut. Sedangkan bagi warga negara Amerika Serikat yang dideportasi dan tidak memiliki uang untuk membeli tiket pesawat, pihaknya siap memberikan bantuan finansial.

"Kami bantu keuangan-nya untuk membeli satu kali tiket kembali pulang ke Amerika," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengharapkan adanya komunikasi kepada komunitas-komunitas warga negara asing di Bali agar mereka memahami aturan hukum dan menghargai budaya.

Pemerintah Amerika Serikat melalui laman Kedutaan Besar AS menyosialisasikan terkait upaya penegakan hukum terhadap WNA yang dilakukan aparat di Indonesia termasuk kepolisian, dan imigrasi. Penegakan hukum itu dilakukan mencermati banyak pelanggaran hukum terkait aturan lalu lintas, bekerja secara ilegal, atau melanggar aturan visa, kepemilikan narkoba hingga kasus kriminal lainnya.

"Warga negara AS diingatkan untuk selalu mematuhi semua aturan hukum selama berlibur di Indonesia," demikian catatan penting pemerintah AS itu.

Sementara itu, berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mencatat selama Januari hingga 12 Juni 2023, terdapat delapan WNA asal Amerika Serikat yang dideportasi. Sedangkan total sejak Januari hingga 11 Juli 2023 sebanyak 178 WNA dideportasi berasal dari berbagai negara.

WNA nakal yang dikenakan sanksi itu di antaranya menyalahgunakan izin tinggal, melewati izin tinggal dan tindakan kriminal hingga melanggar norma dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement