REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Polisi menangkap ibu mertua Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Jumat (21/7/2023). Penangkapan itu atas tuduhan pemalsuan.
Penangkapan Choi Eun-soon terjadi setelah pengadilan banding menyatakan beratnya kejahatan yang dilakukannya. Keputusan itu, menurut laporan Yonhap News, menguatkan hukuman satu tahun karena memalsukan dokumen keuangan yang digunakan dalam kesepakatan pembelian tanah sejak 2013.
Perempuan berusia 76 tahun itu telah mengajukan banding atas hukuman tersebut di pengadilan banding di Uijeongbu, 22 kilometer timur laut Seoul. Namun, pengadilan banding mengonfirmasi bahwa ibu mertua presiden telah membuat saldo bank palsu untuk membeli tanah di Seongnam, Seoul selatan, antara April hingga Oktober tahun 2013.
Dokumen palsu itu menyarankan Choi menyetor 34,7 miliar won ke rekening bank. Meski telah diputuskan, Choi mengaku tidak bersalah.
Choi dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Desember 2021 oleh pengadilan yang lebih rendah di kota yang sama, dalam kasus yang sama. Namun, dia tidak ditangkap saat itu.
Mertua presiden itu di masa lalu juga dituduh mengambil tunjangan asuransi negara untuk menjalankan rumah sakit kesehatan yang tidak terdaftar untuk orang tua. Setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dia kemudian dibebaskan dari tuduhan oleh Pengadilan Tinggi Seoul tahun lalu.