Ahad 23 Jul 2023 08:30 WIB

Berdalih Kebebasan Berekspresi, Eropa Biarkan Penistaan Agama

Penistaan terhadap Islam di Prancis dilakukan oleh majalah satir Charlie Hebdo.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ferry kisihandi
Imigran asal Irak, Salwan Momika, membakar Alquran di luar sebuah masjid di Stockholm, Swedia, 28 Juni 2023.
Foto: TT NEWS AGENCY/ EPA EFE/STEFAN JERREVANG
Imigran asal Irak, Salwan Momika, membakar Alquran di luar sebuah masjid di Stockholm, Swedia, 28 Juni 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN – Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi menjadi salah satu pilar demokrasi, termasuk di Eropa. Namun, aksi provokatif yang dilakukan dengan dalih kebebasan berekspresi terhadap komunitas agama selama ini terus memicu perdebatan. 

Terutama, kebebasan juga ada batasnya. Seberapa jauh mengkritik bahkan mengolok-olok agama dan komunitas beragama bisa diterima. 

Baca Juga

Apalagi Uni Eropa, menurut laman berita Deutsche Welle, Sabtu (22/7/2023), menjamin kebebasan dalam  Charter of Fundamental Rights of the European Union. Dan rentetan penistaan agama, terutama terhadap Islam sering terjadi di Eropa berdalih kebebasan berekspresi. 

Di Swedia, tahun ini ada beberapa kasus pembakaran dan penistaan Alquran. Terakhir pada Kamis (20/7/2023), Salwan Momika, imigran asal Irak melakukan aksi keduanya menistakan Alquran. Ia menginjak dan menyepak Alquran di depan Kedubes Irak di Stockholm.

Pada aksi Kamis, Momika tak membakar Alquran seperti yang dilakukan pada 28 Juni 2023. Polisi Swedia, pada Februari lalu sebenarnya telah melarang aksi semacam itu. Namun pengadilan mementahkannya dengan alasan kebebasan berekspresi. Pelarangan tak sesuai konstitusi. 

Polisi akhirnya mengizinkan Momikan melakukan aksinya menistakan Alquran. Polisi juga mengizinkan seorang yang mengaku imigran asal Suriah melakukan aksi bakar Taurat dan Injil. Namun ia akhirnya tak melakukannya. 

Ia kemudian menyatakan, sebagai Muslim tak akan membakar kitab suci manapun. Ia berbalik menyerang mereka yang melakukan pembakaran terhadap kitab suci seperti Alquran. Harusnya umat beragama saling menghormati. 

Jerman juga menyebut kebebasan berekspresi dalam Basic Law, mereka. Pasal 5 menyebutkan, setiap orang memiliki hak kebebasan mengekspresikan dan menyebarkan pendapatnya melalui ucapan, tulisan, dan gambar. Namun ada beberapa batasan. 

Jerman salah satu negara Eropa yang melindungi komunitas agama melalui apa yang disebut paragraf penistaan. Siapa saja yang mencerca agama atau ideologi orang lain dengan cara yang mengakibatkan ketenangan publik bisa dipenjara hingga tiga tahun. 

Namun, Bagian 166 dari German Penal Code ini sangat jarang digunakan. Pada 2006, seorang pensiunan ditangguhkan hukuman penjaranya setelah membagikan tisu toilet gulungan dengan kata Quran tercetak di atasnya. 

Tujuh tahun kemudian, seorang aktivis perempuan setengah telanjang yang menuliskan ‘I am God’ di bagian tubuhnya melompat ke altar Katedral Cologne, saat misa. Namun ia hanya dianggap mengganggu praktik keagamaan, tidak didakwa dengan pasal penistaan. 

Penistaan terhadap Islam di Prancis dilakukan oleh majalah satir Charlie Hebdo. Pada 2015, akibat penistaan yang dilakukannya kantor mereka diserang dan menyebabkan 12 orang tewas. Sebelumnya, mereka menerbitkan kartun menggambarkan sosok Nabi Muhammad. 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement