REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Pasukan pendudukan Israel pada Rabu (26/7/2023) menghancurkan sebuah sekolah Palestina yang melayani komunitas Badui di barat laut Jericho, wilayah pendudukan Tepi Barat. Aktivis hak asasi manusia dan Kepala Organisasi Al-Baydar untuk Pertahanan Hak Badui, Hassan Malihat mengatakan, tentara Israel menyerbu sekolah Badui Al-Kaabneh di daerah Al-Moarrajat saat pekerjaan konstruksi dan restorasi sedang berlangsung.
Malihat mengatakan, sekolah tersebut melayani anak-anak masyarakat Badui di dari kelas satu hingga kelas sembilan. Malihat mengecam penghancuran yang dilakukan Israel.
"Ini akan mencegah siswa menerima pendidikan dengan bebas dan aman. Ini adalah kejahatan keji pendudukan (Israel) yang berkelanjutan terhadap pendidikan, dan penargetan siswa, kader pendidikan, dan institusi, tanpa memperhatikan perjanjian dan hukum internasional," ujar Malihat, dilaporkan Middle East Monitor, Kamis (27/7/2023).
Malihat juga menekankan, praktik-praktik ini adalah pelanggaran mencolok terhadap hak siswa atas pendidikan yang aman dan gratis. Dia meminta lembaga dan organisasi internasional, hak asasi manusia dan media untuk memikul tanggung jawab bersama dalam menghadapi pelanggaran yang meningkat oleh Israel.
Israel mencegah pembangunan di Area C di Tepi Barat yang diduduki. Area ini berada di bawah kendali administratif dan keamanan Israel.
Sebelumnya komunitas Badui Palestina di Humsa Al-Bqai'a terpaksa pindah setelah pemukim Israel membakar sebuah tenda pada Senin (10/7/2023). Kantor berita Wafa melaporkan, dua orang orang masih di dalam tenda ketika terbakar.
Sebanyak 36 warga Badui Palestina, termasuk 20 anak tinggal di utara Lembah Yordan. Mereka telah berusaha untuk melawan para pemukim sejak orang-orang Yahudi Israel menyerbu ke desa dan membangun pemukiman liar bulan lalu.
Para pemukim telah meningkatkan serangan mereka terhadap warga Palestina. Menurut Koordinator Residen dan Kemanusiaan PBB di Palestina, Lynn Hastings, para pemukim Israel telah mengintimidasi masyarakat untuk mengakses tanah mereka dan bergerak bebas.
Serangan oleh pemukim ilegal terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan dapat dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai bagian dari pembersihan etnis. Hastings menambahkan, penyerangan terhadap komunitas Badui Palestina di Humsa Al-Bqai'a oleh pemukim Yahudi bukanlah kasus baru.
Sebelumnya 132 warga Palestina meninggalkan komunitas Ein Samiya pada Mei, setelah pemukim Israel menyerang keluarga dan anak-anak usia sekolah.
Pemukim yang dilindungi oleh pasukan keamanan pendudukan Israel sering mencegah ternak petani Palestina yang sedang merumput di padang rumput terbuka di Lembah Yordan utara. Padang rumput itu terletak di sebidang tanah yang sangat subur, yang membentang di sepanjang tepi barat Sungai Yordan. Ini adalah rumah bagi sekitar 65.000 warga Palestina, dan membentuk sekitar 30 persen dari total wilayah pendudukan Tepi Barat.
Diperkirakan sekitar 700.000 pemukim ilegal kini tinggal di 164 pemukiman dan 116 pemukiman liar di Tepi Barat. Di bawah hukum internasional, semua permukiman Yahudi di wilayah pendudukan Palestina adalah ilegal.