REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Otoritas Turki mengatakan pihaknya mengutuk dengan keras penyerbuan Masjid Al Aqsa oleh Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. Ben-Gvir dilaporkan melakukan penyerbuan ke kompleks masjid tersebut bersama pemukim sayap kanan, Rabu (26/7/2023) kemarin.
“Kami menyerukan otoritas Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara serius, untuk menahan provokasi yang melanggar kesucian Masjid Al-Aqsa dan status historisnya, berdasarkan hukum internasional dan untuk mencegah eskalasi ketegangan,” ujar Kementerian Luar Negeri Turki dalam pernyataannya, dikutip di Anadolu Agency, Jumat (28/7/2023).
Menurut seorang pejabat dari Wakaf Islam Yerusalem, pemukim Yahudi sayap kanan menyerbu Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki. Lebih dari 340 pemukim memasuki kawasan Haram al-Sharif di bawah perlindungan polisi Israel.
Bagi umat Islam, Al-Aqsa mewakili situs tersuci ketiga di dunia. Orang Yahudi menyebut daerah itu sebagai Temple Mount, sekaligus mengatakan bahwa lokasi itu adalah situs dua kuil Yahudi di zaman kuno.
Israel menduduki Yerusalem Timur, tempat al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Mereka lantas menganeksasi seluruh kota pada tahun 1980, dalam suatu langkah yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional.
Pasukan Israel dan pemukim Yahudi fanatik sering melakukan penggerebekan di Masjid Al-Aqsa untuk memprovokasi warga Palestina. Bahkan, dalam beberapa tahun terakhir terlihat serangan yang tumbuh lebih besar dan lebih berani.
Turki sangat mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina, termasuk pembentukan negara Palestina dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Kecaman atas aksi yang dilakukan oleh Ben-Gvir juga disuarakan oleh Yordania. Mereka memperingatkan konsekuensi serius dari tindakan membiarkan ekstremis masuk ke tempat suci, bahkan melakukan praktik provokatif di bawah perlindungan polisi pendudukan Israel.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania, Sinan Majali, dalam sebuah pernyataan mengatakan penyerbuan Masjid Al-Aqsa yang dilakukan oleh anggota kabinet Israel melanggar kesuciannya.
Tidak hanya itu, tindakan pemukim ekstremis ini dikutuk dan merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, serta status quo sejarah dan hukum di Yerusalem dan kesuciannya. Mereka juga menggarisbawahi bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas kota dan tempat-tempat sucinya.
Selanjutnya, Majali memperingatkan bahwa tindakan sepihak dan pelanggaran yang sedang berlangsung di tempat-tempat suci dapat menyebabkan eskalasi lebih lanjut.