Sabtu 29 Jul 2023 09:05 WIB

Qatar Beri Bantuan Kemanusiaan Rp 1,5 Triliun untuk Ukraina

Qatar siap menjembatani upaya pemulangan ribuan anak Ukraina yang dibawa ke Rusia.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdul Rahman Al Thani melakukan pertemuan dengan PM Ukraina Denys Shmyhal di Kiev, Jumat (28/7/2023).
Foto: EPA-EFE/SOHAIL SHAHZAD
Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdul Rahman Al Thani melakukan pertemuan dengan PM Ukraina Denys Shmyhal di Kiev, Jumat (28/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KIEV – Pemerintah Qatar akan memberikan bantuan kemanusiaan senilai 100 juta dolar AS atau setara Rp 1,5 triliun untuk Ukraina. Bantuan tersebut diumumkan setelah Perdana Menteri (PM) Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman al-Thani melakukan pertemuan dengan PM Ukraina Denys Shmyhal di Kiev, Jumat (28/7/2023).

“Uang (bantuan kemanusiaan) ini akan disalurkan untuk rekonstruksi di sektor kesehatan dan pendidikan, penambangan, kemanusiaan, serta proyek sosial dan kemanusiaan penting lainnya,” ungkap Shmyhal dalam konferensi pers bersama Sheikh Mohammed.

Baca Juga

Shmyhal mengungkapkan, dia dan Sheikh Mohammed juga sempat membahas formula perdamaian Ukraina. Shmyhal menyampaikan terima kasih kepada Qatar atas kesiapannya menjembatani upaya pemulangan ribuan anak-anak Ukraina yang dibawa ke Rusia sejak perang pecah pada Februari 2022.

Rusia mengakui bahwa mereka banyak membawa dan memindahkan anak-anak Ukraina yang ditinggalkan di zona konflik. Kiev mengklaim banyak anak telah dideportasi secara ilegal. Sementara Amerika Serikat (AS) mengatakan ribuan anak telah dipindahkan secara paksa dari kediaman mereka. Moskow sendiri telah membantah anggapan dan tudingan yang menyebutnya melakukan penculikan terhadap anak-anak Ukraina.

Pada 17 Maret 2023 lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan bahwa mereka telah menerbitkan surat perintah penangkapan untuk Presiden Rusia Vladimir Putin. ICC menuduh Putin melakukan kejahatan perang karena diduga terlibat dalam penculikan anak-anak di Ukraina.

“(Putin) diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

ICC juga menerbitkan surat penangkapan untuk Komisaris Hak Anak di Kantor Kepresidenan Rusia Alekseyevna Lvova-Belova. Dia dituduh melakukan kejahatan serupa seperti Putin. 

ICC mengatakan bahwa majelis pra-sidangnya menemukan ada alasan logis untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi dan pemindahan penduduk yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka anak-anak Ukraina. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement