Ahad 30 Jul 2023 08:05 WIB

Swedia Periksa Izin Tinggal Pelaku Pembakar Alquran

Pria Irak membakar Alquran di luar sebuah masjid di Stockholm saat Idul Adha.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Badan migrasi Swedia sedang memeriksa kembali izin tinggal seorang pengungsi Irak yang melakukan penistaan terhadap Alquran di Stockholm dalam beberapa pekan terakhir.
Foto: EPA-EFE/SHAHZAIB AKBER
Badan migrasi Swedia sedang memeriksa kembali izin tinggal seorang pengungsi Irak yang melakukan penistaan terhadap Alquran di Stockholm dalam beberapa pekan terakhir.

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Badan migrasi Swedia sedang memeriksa kembali izin tinggal seorang pengungsi Irak yang melakukan penistaan terhadap Alquran di Stockholm dalam beberapa pekan terakhir. Insiden ini telah membuat marah umat Islam di seluruh dunia, dan membuat citra Swedia memburuk.

Pria itu membakar Alquran di luar sebuah masjid di Stockholm bertepatan dengan perayaan Idul Adha. Pria itu  juga mengadakan demonstrasi di depan kedutaan Irak pada dan mengatakan akan membakar kitab suci Alquran. Tetapi dia urung melakukan pembakaran Alquran.

Baca Juga

Badan migrasi sedang memeriksa kembali status keimigrasian pria itu. Langkah ini dilakukan setelah menerima informasi dari otoritas Swedia yang telah memberikan alasan untuk memeriksa apakah status pria tersebut di Swedia harus dicabut.

"Ini adalah tindakan hukum yang diambil ketika agen migrasi Swedia menerima informasi tersebut dan terlalu dini untuk mengatakan apa pun tentang hasil dari kasus itu," kata juru bicara badan migrasi Swedia. 

Menurut kantor berita Swedia TT, pria itu memiliki izin tinggal sementara di Swedia yang akan berakhir pada 2024. Badan migrasi Swedia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut karena kerahasiaan.

Penistaan terhadap Alquran di Swedia dan Denmark dalam beberapa minggu terakhir telah menyinggung banyak negara Muslim. Polisi Stockholm juga telah menerima permohonan izin untuk demonstrasi yang mencakup pembakaran kitab suci agama lain seperti Alkitab Kristen dan Ibrani. Hal ini mendorong banyak orang mengkritik Swedia.

Pengadilan Swedia telah memutuskan bahwa polisi tidak dapat menghentikan pembakaran kitab suci. Tetapi pemerintah Perdana Menteri Ulf Kristersson mengatakan, mereka akan memeriksa apakah ada alasan untuk mengubah Undang-Undang Ketertiban Umum sehingga memungkinkan polisi menghentikan pembakaran Alquran. 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement