Ahad 30 Jul 2023 18:07 WIB

Status Imigran Salwan Momika di Swedia Bisa Dicabut

Swedia memeriksa apakah status Salwan Momika harus dicabut.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Badan migrasi sedang memeriksa kembali status keimigrasian Salwan Momika
Foto: TT NEWS AGENCY/ EPA EFE/STEFAN JERREVANG
Badan migrasi sedang memeriksa kembali status keimigrasian Salwan Momika

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Badan migrasi Swedia sedang memeriksa kembali izin tinggal Salwan Momika, seorang pengungsi Irak yang melakukan penistaan terhadap Alquran di Stockholm dalam beberapa pekan terakhir. Insiden ini telah membuat marah umat Islam di seluruh dunia, dan membuat citra Swedia memburuk.

Momika membakar Alquran di luar sebuah masjid di Stockholm bertepatan dengan perayaan Idul Adha. Ia itujuga mengadakan demonstrasi di depan kedutaan Irak pada dan mengatakan akan membakar kitab suci Alquran. Tetapi dia urung melakukan pembakaran Alquran.

Baca Juga

Badan migrasi sedang memeriksa kembali status keimigrasian pria itu. Langkah ini dilakukan setelah menerima informasi dari otoritas Swedia yang telah memberikan alasan untuk memeriksa apakah status pria tersebut di Swedia harus dicabut.

"Ini tindakan hukum yang diambil ketika agen migrasi Swedia menerima informasi tersebut dan terlalu dini untuk mengatakan apa pun tentang hasil dari kasus itu," kata juru bicara badan migrasi Swedia.

Menurut kantor berita Swedia TT, pria itu memiliki izin tinggal sementara di Swedia yang akan berakhir pada 2024. Badan migrasi Swedia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut karena kerahasiaan.

Penistaan terhadap Alquran di Swedia dan Denmark dalam beberapa minggu terakhir telah menyinggung banyak negara Muslim. Polisi Stockholm juga telah menerima permohonan izin untuk demonstrasi yang mencakup pembakaran kitab suci agama lain seperti Alkitab Kristen dan Ibrani. Hal ini mendorong banyak orang mengkritik Swedia.

Pengadilan Swedia telah memutuskan bahwa polisi tidak dapat menghentikan pembakaran kitab suci. Tetapi pemerintah Perdana Menteri Ulf Kristersson mengatakan, mereka akan memeriksa apakah ada alasan untuk mengubah Undang-Undang Ketertiban Umum sehingga memungkinkan polisi menghentikan pembakaran Alquran.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement