Selasa 01 Aug 2023 14:20 WIB

Sepanjang 2023, Sudah Ada 5 Aksi Pembakaran Alquran

Penistaan dan pembakaran Alquran selama 2023, yang semuanya terjadi di Eropa

Salwan Momika, pelaku pembakaran Alquran di Swedia digiring meninggalkan Kedubes Irak
Foto: AP
Salwan Momika, pelaku pembakaran Alquran di Swedia digiring meninggalkan Kedubes Irak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setidaknya tercatat lima aksi penistaan dan pembakaran Alquran selama 2023, yang semuanya terjadi di Eropa. Dua insiden terbaru terjadi pada 25 Juni atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha, ketika seorang imigran Irak di Swedia, Salwan Momika, membakar Alquran di depan masjid terbesar di Stockholm sebagai tindakan protes anti Islam, kemudian berulang pada 22 Juli saat anggota kelompok sayap kanan Denmark, Danske Patrioter, membakar kitab suci Islam tersebut di depan Kedubes Irak di Kopenhagen.

Seluruh insiden penodaan Alquran itu memicu kemarahan dan protes diplomatik dari banyak pemerintah di seluruh dunia, terutama negara berpenduduk mayoritas Muslim, termasuk Indonesia. Namun, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah Swedia dan Denmark dalam menangani masalah tersebut, selain kecaman.

Baca Juga

Di negara-negara Uni Eropa, termasuk Swedia, pembakaran kitab suci tidak dilarang oleh pemerintah. Tidak ada hukum di Swedia yang secara khusus melarang pembakaran atau penodaan Alquran atau kitab-kitab agama lainnya. Seperti banyak negara Barat, Swedia tidak memiliki undang-undang penistaan agama.

Banyak negara Muslim telah meminta pemerintah Swedia untuk menghentikan pengunjuk rasa yang membakar Alquran. Namun, di Swedia, semua keputusan terkait izin unjuk rasa menjadi wewenang kepolisian, bukan pemerintah.

Kebebasan berpendapat di Swedia juga dilindungi oleh konstitusi. Polisi harus memiliki alasan jelas untuk menolak izin demonstrasi, misalnya ada risiko atau ancaman keselamatan publik.

Polisi Stockholm pernah menolak dua permohonan izin unjuk rasa pembakaran Alquran pada Februari, dengan alasan bahwa demonstrasi tersebut dapat meningkatkan risiko serangan teror terhadap Swedia.

Namun, pengadilan Swedia membatalkan keputusan tersebut, dengan mengatakan bahwa polisi harus memberikan alasan yang lebih jelas.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement