Kamis 03 Aug 2023 13:34 WIB

Sejauh Mana Penistaan Diperbolehkan di Eropa?

Provokasi kepada umat beragama sering memicu perdebatan tentang batasan kebebasan

Rep: deutsche welle/ Red: deutsche welle
Stefan Jerrevång/TT NEWS AGENCY/picture alliance

REPUBLIKA.CO.ID., JAKARTA -- Kebebasan berekspresi dan kebebasan media tertanam kuat dalam Piagam Hak Fundamental Uni Eropa. Hal ini dianggap penting bagi masyarakat demokratis untuk dapat mentoleransi berbagai pendapat, bahkan jika hal tersebut dapat dianggap menyinggung perasaan umat beragama.

Namun, hal ini berulang kali menimbulkan pertanyaan: Sejauh mana pernyataan kritis atau olok-olok tentang keyakinan beragama dapat ditoleransi dan bagaimana masyarakat harus menyikapinya?

Baca Juga

Di bawah ini adalah ringkasan dari beberapa provokasi yang dilakukan terhadap komunitas agama, dan bagaimana kasus penistaan agama ditangani di Eropa.

Pembakaran Alquran di Swedia

Tahun ini, di Swedia terjadi beberapa kasus pembakaran Alquran. Polisi Swedia sebenarnya melarang tindakan semacam ini pada bulan Februari tahun ini. Namun, tak lama kemudian pengadilan membatalkan larangan itu. Hakim mengatakan larangan itu tidak konstitusional. Kebebasan berkumpul dan kebebasan berdemonstrasi adalah hak yang dilindungi di Swedia.

Polisi kemudian menggunakan argumen yang sama ketika mereka kemudian menyetujui protes yang akan membakar Taurat dan Alkitab. Seorang juru bicara polisi menjelaskan bahwa izin yang diberikan menitikberatkan pada wadah yang diberikan pemerintah kepada masyarakatnya untuk mengekspresikan 'pendapat' di depan umum, bukan memberikan izin pada aksi pembakaran Alquran. Menurut polisi, hal tersebut terdapat perbedaan penting.

PBB telah mengutuk pembakaran Alquran di Swedia, dengan memperingatkan bahwa telah terjadi "peningkatan yang mengkhawatirkan dalam tindakan kebencian agama yang direncanakan dan di depan umum." Namun, dalam pernyataan yang sama, Komisaris Hak Asasi manusia PBB, Volker Türk, memperingatkan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi "harus (dipandang), sebagai prinsip dasar, dan tetap menjadi pengecualian."

Setengah telanjang di altar Katedral Köln

Di Jerman, kebebasan berekspresi diabadikan dalam konstitusi. Pasal lima konstitusi Jerman menyatakan bahwa setiap orang berhak "dengan bebas menyatakan dan menyebarluaskan pendapatnya dalam ucapan, tulisan dan gambar". Namun, ada batasannya.

Jerman adalah salah satu dari sedikit negara Eropa yang melindungi komunitas beragama dengan pasal penistaan agama. Siapa pun yang secara terbuka "mencerca agama atau ideologi orang lain dengan cara yang dapat menyebabkan gangguan ketenteraman publik" dapat dihukum hingga tiga tahun penjara. Namun demikian, hal ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalkan hinaan terhadap Tuhan secara umum, hanya hinaan yang merugikan ketentraman masyarakat.

Memang ada pasal 166 kitab undang-undang hukum pidana Jerman tentang penistaan agama, namun sangat jarang digunakan. Pada tahun 2006, seorang pensiunan dijatuhi hukuman penjara setelah membagikan gulungan tisu toilet dengan kata "Quran" yang tercetak di atasnya. Dan pada tahun 2013, seorang aktivis didenda karena mengecat tubuh telanjangnya dengan kata-kata "Aku adalah Tuhan" dan melompat ke altar Katedral Köln saat misa Natal. Namun, dia hanya dituntut karena mengganggu praktik agama dan tidak dihukum karena penodaan agama.

Penghinaan terhadap nabi biasanya bukan perkara pengadilan, dan penghujatan hanya dikenakan hukuman di Jerman jika memiliki konsekuensi yang serius.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan deutsche welle. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab deutsche welle.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement