Jumat 04 Aug 2023 19:59 WIB

Trump Anggap Kasus Hukumnya Sebagai Persekusi Politik

Trump menghadapi empat dakwaan pidana.

Mantan Presiden Donald Trump tiba di Bandara Nasional Washington Ronald Reagan saat dia menuju ke Washington untuk menghadapi hakim atas tuduhan konspirasi federal yang menuduh Trump bersekongkol untuk menumbangkan pemilu 2020 di Arlington, Kamis, (3/8/2023)
Foto: AP Photo/Alex Brandon
Mantan Presiden Donald Trump tiba di Bandara Nasional Washington Ronald Reagan saat dia menuju ke Washington untuk menghadapi hakim atas tuduhan konspirasi federal yang menuduh Trump bersekongkol untuk menumbangkan pemilu 2020 di Arlington, Kamis, (3/8/2023)

REPUBLIKA.CO.ID, TORONTO -- Mantan presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Kamis waktu setempat menyebut dakwaan karena upayanya membatalkan pemilu 2020 sebagai persekusi terhadap lawan politik.

"Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi di Amerika. Ini persekusi terhadap orang yang mendapatkan suara dalam jumlah yang amat besar pada  pemilihan pendahuluan Partai Republik, dan mengungguli (Presiden Joe) Biden. Jadi jika Anda tidak mampu mengalahkannya, maka persekusi dia atau dakwalah dia ," kata Trump.

Baca Juga

"Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi di Amerika," kata dia.

Trump tampil dalam peradilan di pengadilan federal Washington pada Kamis. Dia menghadapi empat dakwaan pidana terkait dugaan upayanya membatalkan kekalahan dia pada pemilu 2020.

Kepada Hakim Moxila Upadhyaya, Trump mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut dan meminta  dibebaskan sambil menunggu persidangan berikutnya.

Upadhyaya sendiri telah memberikan waktu satu pekan kepada jaksa untuk membuat laporan singkat yang menjelaskan kapan persidangan dilangsungkan. Sementara itu, tim Trump diminta memberikan lini masa mereka sepekan kemudian.

Trump pada Selasa didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam penyelidikan Departemen Kehakiman AS atas upayanya membatalkan hasil pemilihan presiden 2020. Dia bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah.

Tim pengacara Trump diperkirakan akan menyampaikan eksepsi bahwa pernyataan Trump dilindungi oleh hak kebebasan berbicara berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement