Ahad 06 Aug 2023 19:00 WIB

Pelaku Penyerangan Islamic Center AS Dihukum 16 Tahun Penjara

Pelaku mengaku bersalah atas penyerangan tersebut.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Pelaku Penyerangan Islamic Center AS Dihukum 16 Tahun Penjara. Foto: Ilustrasi pengadilan
Foto: EPA
Pelaku Penyerangan Islamic Center AS Dihukum 16 Tahun Penjara. Foto: Ilustrasi pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID,JEFFERSON CITY -- Seorang pria yang mengaku menjadi pelaku pembakaran Islamic Center akhirnya dijatuhi hukuman. Departemen Kehakiman menyebut pria asal negara bagian Missouri AS ini dihukum 16 tahun penjara.

Palaku, bernama John Proffitt, mencoba membakar Pusat Islam Cape Girardeau pada hari pertama Ramadhan tahun 2020. Kebakaran tersebut mengakibatkan kerusakan besar pada pintu masuk depan dan lantai dua bangunan.

Baca Juga

Dilansir di TRT World, Ahad (6/8/2023), pria berusia 44 tahun uni juga menerima pembebasan dengan pengawasan selama tiga tahun, serta diarahkan untuk membayar 551,217.91 dolar AS sebagai restitusi.

"Serangan terhadap masjid di negara kita adalah serangan terhadap orang-orang beriman, yang merusak hak fundamental menjalankan agama seseorang bebas dari rasa takut atau kekerasan,” kata asisten jaksa agung Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman, Kristen Clarke.

Menurut laporan yang ada, Proffitt terekam kamera keamanan melempar sebuah benda melalui jendela Pusat Islam Cape Girardeau, pada 24 April 2020. Lokasi bangunan ini sekitar 120 mil selatan St. Louis.

Rekaman itu juga menunjukkan Proffitt memercikkan cairan dari dua wadah ke arah masjid. Kemudian, ia menggunakan semacam alat pemantik untuk menyalakan api.

“Hak untuk berdoa seperti yang Anda inginkan adalah inti dari cita-cita bangsa kita. Ketika seseorang menyerang rumah ibadah, mereka menyerang hak Amerika itu dan mereka harus dimintai pertanggungjawaban," ucap Direktur ATF Steven Dettelbach.

Proffitt sempat dihukum pada 2009 di pengadilan negeri, atas dua tuduhan kerusakan properti yang dimotivasi oleh diskriminasi setelah merusak Islamic Center.

Dia mengaku bersalah dalam kasus itu dan dijatuhi hukuman tiga tahun untuk masing-masing dari dua dakwaan. Namun, catatan pengadilan menunjukkan ia diizinkan untuk menjalani hukuman secara bersamaan.

Pengacara AS untuk Distrik Timur Missouri, Sayler A. Fleming, menyebut kejadian ini adalah ketiga kalinya Nicholas Proffitt menyerang institusi Islam, di Missouri dan di tempat lain.

“Dia telah dijatuhi hukuman penjara yang signifikan, yang akan melindungi masyarakat dari penganiayaan lebih lanjut untuk waktu yang lama," lanjut dia.

Seorang agen FBI, menurut pernyataan dari Departemen Kehakiman, menyebut Proffitt menghancurkan sebuah bangunan keagamaan. Namun kala itu dia tidak dapat mengambil hak konstitusional untuk kebebasan beragama

Proffitt sebelumnya mengaku bersalah pada 12 Desember 2022, karena menggunakan api untuk merusak properti keagamaan dan menggunakan api selama melakukan kejahatan federal.

"Serangan terhadap rumah ibadah, seperti Pusat Islam Cape Girardeau, menyerang jantung kebebasan dan ketaatan beragama," kata seorang pengacara dari divisi Hak Sipil lembaga tersebut saat itu.  

Sumber:

https://www.trtworld.com/us-and-canada/us-sentences-man-to-16-years-for-attacking-islamic-center-14356217

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement