Ahad 06 Aug 2023 19:41 WIB

Pelaku Pembakaran Pusat Islam di Missouri, AS Dihukum 16 Tahun Penjara

Aksi pembakaran gedung CGIC dilakukan Proffitt pada awal Ramadhan 2020.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi Penjara
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, MISSOURI -- Seorang pria bernama John Proffitt (44 tahun) asal Negara Bagian Missouri, Amerika Serikat (AS) dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Vonis itu dijatuhkan karena dia mengaku membakar sebuah gedung pusat keislaman, yakni Cape Girardeau Islamic Center (CGIC).

Aksi pembakaran gedung CGIC dilakukan Proffitt pada awal Ramadhan 2020. Akibat aksinya itu, pintu masuk depan dan lantai dua gedung mengalami kerusakan berat.

Baca Juga

“Serangan terhadap masjid di negara kami adalah serangan terhadap orang-orang beriman yang merusak hak fundamental untuk menjalankan agama seseorang yang bebas dari rasa takut atau kekerasan,” kata seorang jaksa dari divisi hak sipil Departemen Kehakiman AS, dikutip Anadolu Agency, Ahad (16/8/2023).

Menurut jaksa tersebut, itu bukan kali pertama Proffitt melakukan penyerangan terhadap institusi atau lembaga keislaman di Missouri serta di tempat lain. “Dia (Proffitt) sekarang telah dijatuhi hukuman penjara yang signifikan yang akan melindungi masyarakat dari persekusi lebih lanjut untuk waktu yang lama,” ucapnya.

Proffitt turut menerima pembebasan dengan pengawasan selama tiga tahun dan diarahkan untuk membayar 551 ribu dolar AS sebagai restitusi. Pada 12 Desember 2022, Proffitt mengaku bersalah karena menggunakan api untuk merusak properti keagamaan.

Islam adalah agama terbesar ketiga di AS. Saat ini, diperkirakan terdapat sekitar 3,5 juta Muslim di Negeri Paman Sam.

Kendati demikian, sentimen anti-Islam dan fenomena Islamofobia masih cukup berkembang di sana. Dalam pesan untuk momen perayaan Idul Fitri pada April lalu, Presiden AS Joe Biden menyerukan pembangunan perdamaian dan perlawanan terhadap segala bentuk kebencian, termasuk Islamofobia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement