Kamis 10 Aug 2023 11:44 WIB

Hentikan Pinjaman karena UU Anti-LGBTQ, Uganda: Bank Dunia tak Adil dan Munafik

Uganda menganggap langkah Bank Dunia sebagai tindakan yang tak adil dan munafik

Rep: Amri Amrullah/ Red: Esthi Maharani
Uganda menganggap langkah Bank Dunia menghentikan bantuan karena UU Anti LGBT sebagai tindakan yang tak adil dan munafik
Foto: Republika
Uganda menganggap langkah Bank Dunia menghentikan bantuan karena UU Anti LGBT sebagai tindakan yang tak adil dan munafik

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Bank Dunia pada hari Selasa (8/8/2023), mengatakan akan menghentikan pemberian pinjaman baru kepada pemerintah Uganda setelah mengesahkan aturan baru undang-undang anti-LGBTQ. Aturan itu dianggap banyak negara Barat melanggar hak asasi manusia.

Aturan itu juga dikecam oleh banyak negara dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena juga dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Bank Dunia. Sebagai tanggapannya, negara Afrika Timur ini menganggap langkah Bank Dunia tersebut sebagai tindakan yang tidak adil dan munafik.

Baca Juga

Sebuah tim Bank Dunia melakukan perjalanan ke Uganda segera setelah undang-undang tersebut diberlakukan pada bulan Mei. Kemudian tim ini menetapkan bahwa langkah-langkah tambahan diperlukan untuk memastikan proyek-proyek dilaksanakan sejalan dengan standar lingkungan dan sosial Bank Dunia.

"Tidak ada pembiayaan publik baru untuk Uganda yang akan dipresentasikan kepada Dewan Direktur Eksekutif kami hingga efektivitas langkah-langkah tambahan telah diuji," dalam pernyataan resmi bank tersebut, sambil menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut sekarang sedang didiskusikan dengan pihak-pihak berwenang di Uganda.

"Undang-undang Anti-Homoseksualitas Uganda pada dasarnya bertentangan dengan nilai-nilai Kelompok Bank Dunia. Kami percaya bahwa visi kami untuk memberantas kemiskinan di planet yang layak huni ini hanya dapat berhasil jika mencakup semua orang tanpa memandang ras, jenis kelamin, atau kecenderungan seksualitasnya," ujar Bank Dunia.

"Kami tetap berkomitmen untuk membantu semua orang Uganda - tanpa kecuali - keluar dari kemiskinan, mengakses layanan penting, dan meningkatkan taraf hidup mereka," katanya.

Presiden Bank Dunia Ajay Banga, yang mulai menjabat pada bulan Juni setelah undang-undang anti LGBT di Uganda itu diberlakukan, mendapat tekanan keras. Terutama untuk menanggapi undang-undang anti-LGBT Uganda tersebut.

Pada tanggal 15 Juni 2023, sekitar 170 kelompok masyarakat mendesak Presiden Bank Dunia Ajay Bang. untuk mengambil "tindakan spesifik, konkret, dan tepat waktu". Tindakan itu, sebagai tanggapan atas undang-undang anti-LGBTQ Uganda, termasuk menangguhkan pemberian pinjaman di masa mendatang.

Menteri Luar Negeri Uganda, Okello Oryem menuduh bank tersebut munafik. Sebab Bank Dunia tetap memberikan pinjaman kepada negara-negara di Timur Tengah dan Asia, yang memiliki hukum yang sama atau lebih keras terhadap homoseksualitas itu.

"Ada banyak negara Timur Tengah yang tidak menoleransi homoseksual, mereka benar-benar menggantung dan mengeksekusi kaum homoseksual, di Amerika Serikat banyak negara bagian yang telah mengesahkan hukum yang menentang atau membatasi aktivitas homoseksualitas... jadi mengapa memilih Uganda?" katanya.

"Bank Dunia telah berada di bawah tekanan para imperialis."

Bank Dunia telah menyediakan 5,4 miliar dolar AS, dalam bentuk pembiayaan Asosiasi Pembangunan Internasional (IFC) untuk Uganda hingga akhir tahun 2022. Besaran itu, termasuk banyak proyek kesehatan dan pendidikan yang mungkin akan terpengaruh oleh undang-undang baru tersebut.

Portofolio yang ada akan terus menyalurkan dana, bahkan ketika pinjaman baru ditangguhkan, kata sumber Bank Dunia.

Proyek-proyek sektor swasta yang didukung oleh International Finance Corporation dan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) hanya akan dilanjutkan "secara selektif," kata Bank Dunia dalam sebuah catatan terpisah kepada staf yang dilihat oleh Reuters.

Dikatakan bahwa IFC (International Finance Corporation) dan MIGA (Multilateral Investment Guarantee Agency), yang juga akan menerapkan langkah-langkah tambahan untuk "memastikan inklusi dan non-diskriminasi sesuai kebutuhan."

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement