Kamis 17 Aug 2023 10:25 WIB

PBB Desak Pengadilan Kriminal Internasional Tuntut Diskriminasi Gender di Afghanistan

Diskriminasi gender dinilai menyalahgunakan HAM terhadap anak dan perempuan.

Rep: Mabruroh/ Red: Nora Azizah
PBB meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menangani kasus diskriminasi gender di Afghanistan.
Foto: EPA-EFE/STRINGER
PBB meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) menangani kasus diskriminasi gender di Afghanistan.

REPUBLIKA.CO.ID, KABUL -- Utusan pendidikan global Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meminta Pengadilan Kriminal Internasional untuk menuntut diskriminasi gender di Afghanistan. "Ini adalah contoh terburuk dari penyalahgunaan hak asasi manusia terhadap anak perempuan dan perempuan di seluruh dunia. Dan jika kita membiarkan ini terjadi dan berlanjut dengan impunitas, maka yang lain mungkin mencoba melakukan hal yang persis sama," kata utusan pendidikan global PBB Gordon Brown dilansir dari Middle East Eye, pada Kamis (16/8/2023).

Dua tahun sejak Taliban merebut kembali kendali atas Afghanistan di tengah penarikan pasukan AS setelah dua dekade konflik, Brown menyatakan bahwa dia telah menulis surat kepada jaksa ICC Karim Khan untuk mempresentasikan sudut pandangnya. Khan sedang memeriksa dugaan kejahatan perang yang terjadi di Afghanistan selama dua dekade terakhir.

Baca Juga

"Pengadilan Kriminal Internasional harus mengakui diskriminasi gender ini sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan menyelidikinya dengan maksud untuk dakwaan dan penuntutan terhadap mereka yang bertanggung jawab," kata Brown.

“Kita harus membujuk para ulama ini bahwa itu adalah interpretasi Islam yang salah untuk menyarankan bahwa anak perempuan dan perempuan seharusnya tidak dapat memiliki hak-hak dasar yang diterima anak laki-laki,” tambahnya.

Dia mendesak negara-negara mayoritas Muslim untuk mengirim delegasi ke Kandahar untuk berusaha membujuk para pemimpin Taliban untuk menghapus larangan mereka terhadap pendidikan anak perempuan dan pekerjaan perempuan, yang tidak memiliki dasar dalam Alquran atau agama Islam.

Sejak Taliban mendapatkan kembali kendali, anak perempuan yang lebih tua dari 12 tahun sebagian besar dilarang dari sekolah. Taliban telah mencegah mayoritas wanita Afghanistan bekerja di organisasi kemanusiaan, menutup salon kecantikan, melarang wanita mengunjungi taman, dan membatasi pergerakan wanita tanpa pengawalan pria.

Pada Desember, PBB mendesak Taliban untuk segera mencabut kebijakan yang menargetkan anak perempuan dan perempuan di Afghanistan. Komisaris tinggi PBB untuk hak asasi manusia, Volker Turk, mengatakan, tidak ada negara yang dapat berkembang secara sosial dan ekonomi apabila setengah dari populasinya dikecualikan.

"Pembatasan tak terduga yang ditempatkan pada wanita dan anak perempuan ini tidak hanya akan meningkatkan penderitaan semua orang Afghanistan tetapi, saya khawatir, menimbulkan risiko di luar perbatasan Afghanistan,” kata Turk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement