Senin 21 Aug 2023 15:52 WIB

Polisi Israel Bantah Capkan Logam Panas Bergambar Bintang Daud ke Pipi Warga Palestina

Tanda berbentuk Bintang Daud yang berbekas pada pipi Ali dibuat dengan alat logam.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Kepolisian Israel membantah laporan yang menyebut personelnya mengecap pipi warga Palestina menggunakan logam panas bergambar Bintang Daud.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Kepolisian Israel membantah laporan yang menyebut personelnya mengecap pipi warga Palestina menggunakan logam panas bergambar Bintang Daud.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV – Kepolisian Israel membantah laporan yang menyebut personelnya mengecap pipi warga Palestina menggunakan logam panas bergambar Bintang Daud. Proses pengecapan itu terjadi saat polisi Israel menangkap warga Palestina terkait, yakni Arva Sheikh Ali (22 tahun), di kamp pengungsi Shuafat di Yerusalem Timur pada Rabu (16/8/2023) pekan lalu.

Surat kabar Israel, Yediot Aharonot, dalam laporannya pada Ahad (20/8/2023), mengungkapkan, persidangan kasus Arva Sheikh Ali atas tuduhan perdagangan narkoba digelar di Pengadilan Distrik Yerusalem Barat. Dalam persidangan itu, Ali menyampaikan, tanda Bintang Daud di pipinya dicapkan oleh polisi Israel yang menangkapnya.

Baca Juga

“Polisi gagal memberikan penjelasan yang kuat kepada hakim dalam menanggapi tuduhan tersebut,” tulis Yediot Aharonot dalam laporannya, dikutip laman Yeni Safak.

Sebelum persidangan, pengacara Ali, Ekrem Abu-Libde, mengatakan polisi Israel menahan kliennya di pusat penahanan tanpa melakukan pemeriksaan kesehatan, meski secara hukum wajib. Pengadilan Distrik Yerusalem Barat telah meminta Kementerian Kehakiman Israel menyelidiki dugaan kesalahan prosedur dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan polisi Israel terhadap Ali. Sempat muncul pula laporan bahwa Ali dihajar secara brutal oleh polisi Israel saat berada dalam tahanan.

Pengadilan telah memutuskan Ali menjadi tahanan rumah. Pertimbangannya adalah karena dia ditahan selama empat hari dan kesalahan polisi sebagai pembenaran keputusannya. "Jelas bahwa kekerasan serius dilakukan terhadap tersangka dalam tahanan," kata Pengadilan Distrik Yerusalem Barat seraya membenarkan bahwa Ali juga tidak menjalani pemeriksaan kesehatan.

Pakar forensik menyangkal klaim polisi Israel

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement