Senin 28 Aug 2023 12:51 WIB

Dua Orang Ditangkap di Bandara Beirut Atas Tuduhan Spionase untuk Israel

Setelah diinterogasi diketahui bahwa mereka sedang menjalankan misi mata-mata

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Pengunjuk rasa mengenakan bendera Israel saat pendukung sayap kanan Israel berbaris selama rapat umum di dekat pos terdepan ilegal Avitar, dekat kota Nablus di Tepi Barat, Senin (10/4/2023). Rapat umum tersebut bertujuan untuk melegitimasi pos terdepan Avitar, yang dibangun di atas tanah Israel. desa Beta dekat Nablus.
Foto: EPA-EFE/ATEF SAFADI
Pengunjuk rasa mengenakan bendera Israel saat pendukung sayap kanan Israel berbaris selama rapat umum di dekat pos terdepan ilegal Avitar, dekat kota Nablus di Tepi Barat, Senin (10/4/2023). Rapat umum tersebut bertujuan untuk melegitimasi pos terdepan Avitar, yang dibangun di atas tanah Israel. desa Beta dekat Nablus.

REPUBLIKA.CO.ID, BEIRUT -- Badan keamanan Lebanon telah menangkap dua orang karena melakukan spionase sehubungan dengan Israel. Mereka ditangkap ketika mencoba meninggalkan Lebanon melalui Bandara Internasional Beirut.

Kepala keamanan publik Lebanon, Mayor Jenderal Elias Bayssari mengatakan, kedua orang tersebut melakukan operasi tertentu di Lebanon. Mereka mencoba keluar dari Lebanon melalui bandara dan berhasil ditangkap.

Baca Juga

"Setelah diinterogasi diketahui bahwa mereka sedang menjalankan misi mata-mata. Mereka dipindahkan ke pengadilan militer yang berwenang, dan kami akan mengumumkan pada tahap selanjutnya rincian tentang sel ini," ujar Bayssari, dilaporkan Middle East Monitor, Sabtu (26/8/2023).

Bayssari menyatakan, sel tersebut merupakan ancaman bagi Lebanon. Namun dia tidak memberikan rincian tentang misi mereka atau ancaman yang ditimbulkan.

Sementara itu, Bayssari memuji badan keamanan Lebanon. Dia menekankan bahwa keamanan Lebanon adalah garis batas yang tidak boleh diabaikan dalam kondisi sulit apa pun.

Badan keamanan Lebanon telah menangkap puluhan orang selama bertahun-tahun karena dicurigai bekerja sama dengan Israel. Beberapa di antaranya menerima hukuman penjara hingga 25 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement