Senin 28 Aug 2023 19:32 WIB

Libya Terbujuk CIA Ikut Gerbong Normalisasi Hubungan dengan Israel

Perdana menteri Libya dan direktur CIA bertemu Januari lalu.

Penandatanganan Abraham Accords dihadiri menlu Bahrain, PM Israel Benjamin Netanyahu, Presiden Donald Trump, dan menlu UEA, Selasa (15/9/2020).
Foto: AP/Alex Brandon
Penandatanganan Abraham Accords dihadiri menlu Bahrain, PM Israel Benjamin Netanyahu, Presiden Donald Trump, dan menlu UEA, Selasa (15/9/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, TRIPOLI – Pertemuan Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel Eli Cohen dengan Menlu Libya Najla Mangoush menimbulkan kegaduhan. Bahkan Perdana Menteri Abdul Hamid Dbeibah memberhentikan sementara Mangoush pascapertemuan itu.

Mengenai kegaduhan ini, dua pejabat senior Libya mengungkapkan Perdana Menteri Dbeibah tak mengetahui tentang pembicaraan menlunya dengan menlu Israel. Salah satu pejabat menyatakan, Dbeibah memberi lampu hijau atas pertemuan itu bulan lalu. 

Baca Juga

Persetujuan tersebut diberikan saat dalam sebuah kunjungan ke Roma, Italia. Kantor perdana menteri, jelas dia, berkoordinasi dengan Mangoush. Menurut pejabat kedua, pertemuan dua menlu itu berlangsung sekitar dua jam. 

Mangoush, jelas dia, memberikan keterangan langsung kepada perdana menteri setelah kembali dari Roma ke Tripoli. Pertemuan ini dimediasi AS sebagai upaya mendorong Libya bergabung bersama beberapa negara Arab yang sudah menormalisasi hubungan dengan Israel. 

‘’Normalisasi hubungan antara Libya dengan Israel pertama kali dibahas dalam sebuah pertemuan Dbeibah dan Direktur CIA William Burns yang berkunjung ke ibu kota Libya pada Januari lalu,’’ ungkap pejabat tersebut seperti dilansir Associated Press, Senin (28/8/2023).

Ia menambahkan, perdana menteri memberikan persetujuan awal bergabung dengan negara-negara yang telah menormalisasi hubungan dengan Israel lewat Abraham Accords. Namun, ia mempertimbangkan kecaman publik yang selama ini mendukung Palestina. 

Negara Afrika Utara ini tak mengakui Israel maupun mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel. Merujuk undang-undang Libya tahun 1957, berhubungan dengan Israel diancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. 

sumber : AP/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement