Kamis 31 Aug 2023 23:03 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik, Putra Netanyahu Didenda 34 Ribu Dolar AS

Yair Netanyahu dinilai menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, kedua dari kiri, dan putranya Yair, kiri, berpose untuk foto di Tel Aviv, Israel, 23 Januari 2020.
Foto: Aleksey Nikolskyi/Sputnik Kremlin Pool Photo
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, kedua dari kiri, dan putranya Yair, kiri, berpose untuk foto di Tel Aviv, Israel, 23 Januari 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan di Israel memerintahkan putra Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Yair Netanyahu membayar denda sebesar 130.000 shekel atau sekitar 34 ribu dolar AS sebagai kompensasi atas fitnah dan pencemaran nama baik. Yair harus membayar denda dalam kasus yang diajukan terhadapnya oleh aktivis Partai Biru dan Putih, Dana Kashdi.  

Dilaporkan Middle East Monitor, Kamis (31/8/2024), perintah pembayaran kompensasi tersebut dibuat oleh Pengadilan Magistrat di Kfar Saba. Dalam sebuah unggahan di media sosial, Yair mengatakan bahwa Kashdi dan Pemimpin Partai Biru dan Putih, Benny Gantz menjalin hubungan yang tidak pantas. Keputusan pengadilan menyatakan, unggahan Yair di media sosial itu termasuk menghina Kashdi.

Baca Juga

Putra Netanyahu dianggap sebagai tokoh kontroversial di Israel, karena dia sering menggunakan media sosial untuk melawan lawan politik ayahnya. Pada April, Yair mengatakan kepada pengadilan bahwa tujuan utama gugatan tersebut adalah langkah Benny Gantz untuk membalas dendam.

Menurut Jerusalem Post pada Rabu (30/8/2023), penggugat telah meminta kompensasi sebesar 500.000 shekel atau 131.395 dolar AS. Unggahan Yair yang menghina Kashdi berlangsung selama masa kampanye pemilihan umum 2020.

Yair Netanyahu tidak mengomentari keputusan pengadilan tersebut. Selain itu, tidak diketahui apakah dia akan  mengajukan banding. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement