Selasa 05 Sep 2023 11:46 WIB

500 Sekolah di Prancis Diawasi Terkait Aturan Larangan Abaya

Prancis awasi lebih dari 500 sekolah setelah larangan pemakaian abaya diberlakukan

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Pihak berwenang Prancis mengawasi lebih dari 500 sekolah setelah larangan pemakaian abaya diberlakukan.
Foto: EPA-EFE/YAHYA ARHAB
Pihak berwenang Prancis mengawasi lebih dari 500 sekolah setelah larangan pemakaian abaya diberlakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Pihak berwenang Prancis mengawasi lebih dari 500 sekolah setelah larangan pemakaian abaya diberlakukan. Pengawasan dilakukan untuk menindak kemungkinan pelanggaran aturan larangan abaya di sekolah, ketika ajaran baru dimulai.

 

Baca Juga

Bulan lalu, Pemerintah Prancis mengumumkan larangan pemakaian abaya di sekolah. Pemerintah mengatakan, hal itu melanggar aturan sekularisme dalam pendidikan. Sebelumnya, sekolah juga telah melarang jilbab.

 

“Ada 513 sekolah yang kami identifikasi berpotensi prihatin dengan pertanyaan ini pada awal tahun ajaran,” ujar Menteri Pendidikan Gabriel Attal kepada radio RTL pada Senin (4/9/2023).

 

Attal mengatakan, pekerjaan telah dilakukan sebelum dimulainya tahun ajaran untuk melihat sekolah mana yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. Attal menambahkan, pengawas sekolah yang terlatih akan ditempatkan di sekolah-sekolah tertentu.

 

Namun, Attal mengatakan, dia menentang penerapan larangan terhadap orang tua mengenakan pakaian yang memiliki makna keagamaan ketika mereka menemani atau mengantar anak-anak mereka ke sekolah. “Ada perbedaan antara apa yang terjadi di sekolah dan apa yang terjadi di luar sekolah. Yang penting bagi saya adalah apa yang terjadi di sekolah,” ujar Attal.

 

Ada sekitar 45.000 sekolah di Prancis, dengan 12 juta siswa kembali bersekolah pada Senin setelah libur panjang.  Kelompok kiri menuduh pemerintahan Presiden Emmanuel Macron yang berhaluan tengah mencoba menerapkan larangan abaya untuk bersaing dengan Partai Nasional sayap kanan pimpinan Marine Le Pen.

 

Beberapa tokoh sayap kanan telah meminta pemerintah untuk mewajibkan anak-anak mengenakan seragam sekolah di sekolah negeri. Attal mengatakan, dia akan mengumumkan uji coba penerapan seragam sekolah pada musim gugur.

 

 “Saya tidak yakin ini adalah solusi ajaib yang akan menyelesaikan semua masalah sekolah. Tapi menurut saya ini layak untuk diuji,” ujar Attal.

 

 Sebuah undang-undang yang diperkenalkan pada Maret 2004 melarang simbol atau pakaian yang membuat siswa menunjukkan afiliasi agama tertentu di sekolah. Simbol agama yang dimaksud termasuk salib besar, kippa Yahudi, dan jilbab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement