Rabu 13 Sep 2023 06:25 WIB

Larangan Penggunaan Abaya, Menteri Prancis: Kami tidak Membedakan Siswa Berdasarkan Agama

Larangan penggunaan abaya di sekolah si Prancis termasuk dalam kerangka UU Tahun 2004

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pendidikan Perancis, Gabriel Attal melarang penggunaan pakaia abaya di sekolah.
Foto: AP Photo/Christophe Ena, File
Menteri Pendidikan Perancis, Gabriel Attal melarang penggunaan pakaia abaya di sekolah.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Menteri Pendidikan Perancis, Gabriel Attal, pada Selasa (12/9/2023), mengatakan pemerintah tidak membedakan siswa berdasarkan agamanya. Attal mengatakan, larangan penggunaan pakaian abaya di sekolah termasuk dalam kerangka undang-undang tahun 2004.

“Keputusan Dewan Negara atas banding terhadap keputusan saya menegaskan bahwa, saya hanya meminta hukum dihormati di semua gedung sekolah,” kata Attal kepada Anadolu Agency di sela-sela pertemuan Organisasi untuk Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) di Paris.

Baca Juga

“Saya tidak berpikir bahwa pertanyaan tentang abaya adalah topik dari kelompok sayap kanan. Saya pikir seluruh warga Prancis, termasuk mereka yang berasal dari sayap kiri, menganut sekularisme.  Kami tidak membedakan siswa berdasarkan agamanya," kata Attal.

Bulan lalu, Attal mengumumkan larangan abaya atau jubah longgar yang dikenakan oleh sebagian wanita Muslim. Aturan ini mulai berlaku pada 4 September, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Ketika awal tahun ajaran baru, sebanyak 298 siswa masih memakai abaya di sekolah. Sementara 67 di antaranya dipulangkan karena menolak melepaskan atau mengganti abaya mereka.

Muslim Rights Action (ADM) mengajukan banding ke Dewan Negara untuk meminta penangguhan larangan abaya. ADM mengatakan, larangan abaya melanggar beberapa kebebasan mendasar. Namun Dewan Negara menolak banding tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement