Sabtu 16 Sep 2023 16:38 WIB

Kembali Didakwa, Greta Thunberg Bakal Divonis Lebih Berat?

Pada 26 Juli lalu pengadilan Swedia mendenda Thunberg sebesar 134 dolar AS.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nidia Zuraya
Greta Thunberg.
Foto: dok Republika
Greta Thunberg.

REPUBLIKA.CO.ID, STOCKHOLM -- Aktivis lingkungan Swedia Greta Thunberg kembali didakwa mengabaikan perintah polisi. Dua bulan setelah ia didakwa dan didenda dengan pelanggaran yang sama.

Pada 26 Juli lalu pengadilan Swedia mendenda Thunberg yang berusia 20 tahun sebesar 20 krown Swedia atau 134 dolar AS karena tidak meninggalkan unjuk rasa sesuai perintah polisi. Tepat setelah keputusan tersebut Thunberg dan organisasi lingkungan Reclaim the Future memblokir jalan truk minyak di pelabuhan Malmo dan kembali dibubarkan paksa polisi.

Baca Juga

"Demonstrasi tidak memiliki izin dan mengarah pada pemblokiran lalu lintas. Perempuan itu menolak mematuhi perintah polisi untuk meninggalkan lokasi," kata jaksa dalam pernyataanya, Jumat (15/9/2023).

Thunberg menjadi wajah anak muda yang mengadvokasi penanggulangan pemanasan global di seluruh dunia setelah unjuk rasa di parlemen Swedia. Ia dapat menghadapi vonis yang lebih berat kali ini. Hukuman maksimal gagal mematuhi perintah polisi adalah enam bulan penjara. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement