JAKARTA – Sejak berakhirnya Perang Dunia II, lima negara didapuk jadi penjaga permanen keamanan dunia yang tergabung dalam Dewan Keamanan PBB, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Rusia, dan Cina. Lima negara itu punya hak veto membatalkan resolusi soal keamanan dunia di PBB. Namun kondisi dunia belakangan berubah. Perimbangan kekuatan tak lagi...
Berita Lainnya