Rabu 27 Sep 2023 15:04 WIB

Komisi Perdagangan Federal AS Gugat Amazon Atas Tuduhan Monopoli

Amazon dinilai mencegah tumbuhnya pesaing yang ada dan munculnya pesaing baru

Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) dan 17 jaksa agung negara bagian menggugat Amazon.com
Foto: EPA-EFE/ALEX PLAVEVSKI
Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) dan 17 jaksa agung negara bagian menggugat Amazon.com

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANCISCO -- Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) dan 17 jaksa agung negara bagian pada Selasa (26/9/2023) menggugat Amazon.com, Inc. dengan tuduhan bahwa perusahaan ritel dan teknologi daring tersebut adalah perusahaan monopoli yang menggunakan serangkaian strategi anti persaingan dan tidak adil yang saling terkait untuk mempertahankan kekuatan monopolinya secara ilegal.

FTC dan mitra negara bagiannya mengatakan tindakan Amazon memungkinkan mereka menghentikan pesaing dan penjual dalam menurunkan harga, menurunkan kualitas bagi pembeli, menjual terlalu mahal kepada penjual, menghambat inovasi, dan mencegah pesaing bersaing secara adil dengan Amazon.

Pengaduan tersebut menuduh Amazon melanggar hukum bukan karena perusahaannya besar, namun karena perusahaan tersebut melakukan tindakan eksklusif yang mencegah tumbuhnya pesaing yang ada saat ini dan munculnya pesaing baru.

Dengan menghambat persaingan dalam hal harga, pemilihan produk, kualitas, dan dengan mencegah pesaingnya saat ini atau di masa depan menarik banyak pembeli dan penjual, Amazon memastikan bahwa tidak ada pesaing saat ini atau pada masa depan yang dapat mengancam dominasinya, katanya.

“Keluhan kami menjelaskan bagaimana Amazon menggunakan serangkaian taktik hukuman dan koersif untuk mempertahankan monopolinya secara tidak sah,” kata Ketua FTC Lina M. Khan.

"Kami mengajukan kasus ini karena tindakan ilegal Amazon telah menghambat persaingan di sebagian besar ekonomi daring. Amazon adalah perusahaan monopoli yang menggunakan kekuatannya untuk menaikkan harga pembeli di Amerika dan membebankan biaya yang sangat tinggi kepada ratusan ribu penjual daring," kata John Newman, wakil direktur Biro Persaingan FTC.

"Jarang sekali dalam sejarah undang-undang antimonopoli AS ada satu kasus yang berpotensi memberikan banyak manfaat bagi begitu banyak orang."

FTC dan negara bagian menuduh perilaku antipersaingan Amazon terjadi di dua pasar–pasar superstore online yang melayani pembeli dan pasar layanan pasar daring yang dibeli oleh penjual.

Amazon menolak tuduhan FTC. Penasihat Umum perusahaan David Zapolsky berpendapat bahwa gugatan yang diajukan oleh FTC salah berdasarkan fakta dan hukum, dan Amazon "berharap untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan."

"Jika FTC berhasil, hasilnya adalah lebih sedikit produk yang dapat dipilih, harga lebih tinggi, pengiriman lebih lambat ke konsumen, dan berkurangnya pilihan bagi usaha kecil–kebalikan dari apa yang dirancang oleh undang-undang antimonopoli," katanya.

Negara bagian Connecticut, Delaware, Maine, Maryland, Massachusetts, Michigan, Minnesota, New Jersey, New Hampshire, New Mexico, Nevada, New York, Oklahoma, Oregon, Pennsylvania, Rhode Island, dan Wisconsin bergabung dalam gugatan FTC.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement