Kamis 28 Sep 2023 06:33 WIB

Kini Warga Israel tak Perlu Visa untuk Kunjungi AS

Warga Israel dapat berkunjung dan berwisata ke AS tanpa visa selama 90 hari

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memasukkan Israel ke Visa Waiver Program (VWP) sehingga warga Israel tak memerlukan visa untuk datang ke AS
Foto: AP Photo/Susan Walsh
Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memasukkan Israel ke Visa Waiver Program (VWP) sehingga warga Israel tak memerlukan visa untuk datang ke AS

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah memasukkan Israel ke Visa Waiver Program (VWP). Dengan keputusan tersebut, kini warga Israel dapat berkunjung dan berwisata ke Negeri Paman Sam tanpa visa selama 90 hari.

“Penunjukan Israel ke dalam VWP merupakan pengakuan penting atas kepentingan keamanan bersama dan kerja sama yang erat antara kedua negara,” kata Menteri Keamanan Dalam Negeri AS Alejandro N. Mayorkas dalam pernyataannya, Rabu (27/9/2023), dikutip Anadolu Agency.

Baca Juga

Dia menambahkan, dicantumkannya Israel dalam VWP juga mewakili kolaborasi kedua negara dalam kontraterorisme dan penegakan hukum. Setelah kebijakan perjalanan Israel diperbarui, warga negara AS juga dapat berkunjung ke Israel hingga 90 hari tanpa visa.

Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken turut menyambut masuknya Israel ke VWP. Menurut Blinken, hal itu akan meningkatkan kebebasan bergerak bagi warga AS. “Termasuk mereka yang tinggal di wilayah Palestina atau bepergian ke dan dari wilayah tersebut,” ucapnya.

VWP dibangun berdasarkan kemitraan antara AS dan negara-negara yang ditunjuk yang memenuhi persyaratan ketat terkait kontraterorisme, penegakan hukum dan imigrasi, keamanan dokumen, dan pengelolaan perbatasan. Menurut keterangan di situs web Departemen Luar Negeri AS, sebelum masuknya Israel, terdapat 40 negara yang sudah tercantum dalam daftar VWP. Sebagian besar dari mereka adalah negara Eropa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement