Jumat 29 Sep 2023 17:12 WIB

77 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia Bisa Peroleh Pengurangan Hukuman

77 WNI yang divonis mati dan penjara seumur hidup bisa dapat pengurangan hukuman

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
Saat ini terdapat 77 WNI yang sudah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup di Malaysia, tapi berpeluang mendapat pengurangan hukuman
Foto: Antara
Saat ini terdapat 77 WNI yang sudah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup di Malaysia, tapi berpeluang mendapat pengurangan hukuman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengungkapkan, saat ini terdapat 77 WNI yang sudah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup di Malaysia, tapi berpeluang mendapat pengurangan hukuman. Judha mengatakan, pemerintah akan memberikan pendampingan hukum kepada mereka.

Judha menjelaskan, pada 16 Juni 2023 lalu, Malaysia telah menetapkan dua undang-undang (UU) baru. Pertama, Abolition of Mandatory Death Penalty (AMDP). “Ini perlu saya highlight bahwa (AMDP) bukan menghapuskan hukuman mati di Malaysia. Yang dilakukan lewat UU ini adalah menghapuskan mandatory death penalty,” ungkapnya dalam pengarahan pers, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, sebelum UU tersebut diadopsi, terdapat 11 pelanggaran hukum di Malaysia yang ketika kasusnya disidangkan, hakim tak memiliki opsi vonis lain selain menjatuhkan hukuman mati. “Dengan Abolition of Mandatory Death Penalty saat ini, maka hakim mempunyai diskresi menjatuhkan hukuman selain hukuman mati, yaitu hukuman penjara,” ucapnya.

Judha menambahkan, karena AMDP bersifat retroaktif, guna menjamin keadilan, Malaysia juga mengadopsi UU lainnya, yakni Revision of Sentence of Death and Imprisonment for Natural Life.

“Jadi untuk kasus-kasus yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) hukuman matinya dan juga untuk kasus-kasus yang penjara seumur hidup di Malaysia, itu di-review kembali. Jadi memberikan kewenangan kepada Mahkamah Persekutuan di Malaysia untuk mengajukan review kembali terhadap kasus-kasus yang sudah inkracht tersebut,” katanya.

Pemerintah Indonesia pun segera mengambil langkah merespons keputusan Malaysia mengadopsi dua UU baru tersebut pada Juni lalu. Perwakilan Indonesia di Negeri Jiran menyisir seluruh penjara di sana dan melakukan klasifikasi terhadap para WNI yang terancam hukuman mati. Menurut Judha, saat ini terdapat 157 WNI di Malaysia yang terancam hukuman mati.

“Total berdasarkan data yang dikumpulkan oleh enam perwakilan kita yang ada di Malaysia, ada 77 warga negara kita yang eligible untuk dilakukan review. 77 ini adalah yang sudah inkracht hukuman matinya maupun hukuman seumur hidupnya. Dari 77 ini kita akan tunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum agar bisa memanfaatkan revisi hukuman yang mereka sudah terima, dan mudah-mudahan bisa diturunkan menjadi hukuman penjara antara 30 sampai 40 tahun,” kata Judha.

Judha mengungkapkan, saat ini terdapat 168 WNI yang terancam hukuman mati di beberapa negara, yakni Malaysia (157 orang), Uni Emirat Arab (4 orang), Arab Saudi (3 orang), Laos (3 orang), dan Vietnam (1 orang). Jenis pelanggaran yang dilakukan mayoritas adalah kasus narkoba (110 kasus) dan pembunuhan (58 kasus).

“Selama kurun waktu 2011 hingga 2022, total ada 519 WNI yang sudah dapat kita bebaskan dari ancaman hukuman mati,” ucapnya.

Dia menegaskan, Kemlu dan perwakilan RI di luar negeri selalu berusaha melakukan pendampingan hukum serta memberikan akses kekonsuleran kepada para WNI yang menghadapi kasus atau perkara hukum di luar negeri.

“Tugas negara bukan membebaskan warga negara kita. Tugas negara adalah melakukan pendampingan hukum untuk memastikan bahwa setiap WNI kita mendapat hak-hak hukumnya secara adil di pengadilan setempat,” ujar Judha.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement