JENEWA – Israel disebut menerapkan hukuman kolektif dengan membombardir Gaza serta memutus akses penunjang kehidupan warganya secara menyeluruh. Tindakan itu merupakan pelanggaran hukum internasional. Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB Volker Turk menegaskan, pengepungan total Israel terhadap Jalur Gaza dilarang berdasarkan hukum internasional. Sebelumnya, Israel telah mengumumkan...
Berita Lainnya