Rabu 18 Oct 2023 13:27 WIB

Pengadilan Tinggi India Tolak Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Hanya Taiwan dan Nepal negara Asia yang telah mengizinkan pernikahan sesama jenis.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Pernikahan sesama jenis. Ilustrasi
Foto: abc news
Pernikahan sesama jenis. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan tertinggi India pada hari Selasa (17/10/2023) menolak untuk melegalkan pernikahan sesama jenis dan menyerahkannya kepada parlemen untuk memutuskannya. Keputusan ini setuju dengan pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi bahwa badan legislatif adalah forum yang tepat untuk memutuskan masalah yang diperdebatkan ini.

Keputusan bulat dari lima hakim ini menjadi kekecewaan besar bagi komunitas LGBTQ yang besar di negara dengan populasi terpadat di dunia ini. Keputusan ini juga lima tahun setelah pengadilan membatalkan larangan era kolonial terhadap seks sesama jenis. 

Baca Juga

Tidak ada tanggapan langsung dari pemerintah terhadap keputusan pengadilan tersebut. Tetapi, pemerintahan nasionalis Partai Bharatiya Janata (BJP) yang dipimpin oleh Modi menentang petisi ke pengadilan mengenai masalah ini, dengan mengatakan bahwa pernikahan sesama jenis tidak "sebanding dengan konsep unit keluarga India yang terdiri dari seorang suami, istri, dan anak-anak".

Keputusan pengadilan ini muncul sebagai tanggapan atas lebih dari selusin petisi yang diajukan sejak tahun lalu. Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung DY Chandrachud, mendengarkan argumen pada bulan April dan Mei dan menjatuhkan putusannya pada hari Selasa kemarin.

Chandrachud mengatakan bahwa ada tingkat "kesepakatan dan ketidaksepakatan tentang seberapa jauh kita harus melangkah" pada pernikahan sesama jenis. Dan dia menambahkan bahwa empat dari lima hakim telah menulis putusan yang terpisah, yang mencerminkan kompleksitas kasus ini.

"Pengadilan ini tidak dapat membuat hukum. Pengadilan ini hanya dapat menafsirkan dan memberikan efeknya," kata Chandrachud, sementara juga menolak argumen pemerintah bahwa menjadi gay adalah "kaum urban atau elite". 

Pengadilan menyerahkannya kepada sebuah panel yang disarankan oleh pemerintah untuk menangani "masalah kemanusiaan" pasangan sesama jenis. Dikatakan bahwa panel tersebut harus terdiri atas para ahli yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam menangani kebutuhan sosial, psikologis, dan emosional orang-orang yang tergabung dalam komunitas gay.

Panel tersebut juga harus mempertimbangkan untuk memberikan akses kepada pasangan sesama jenis untuk mendapatkan layanan dan fasilitas seperti rekening bersama di bank dan dana pensiun, yang saat ini tidak dapat mereka peroleh.

Chandrachud dan seorang hakim kedua merujuk pada pengakuan serikat pekerja atau serikat sipil pasangan sesama jenis, tetapi tiga hakim lainnya tidak setuju.

"Perkawinan adalah sebuah institusi sosial. Status pernikahan tidak diberikan oleh negara," kata Ravindra Bhat, salah satu dari tiga hakim lainnya. "Gagasan tentang pernikahan bukanlah hak asasi." 

Para anggota komunitas LGBTQ terlihat keluar dari pengadilan sambil menangis setelah putusan tersebut, dan beberapa di antara mereka saling menghibur satu sama lain. Rasanya jauh lebih buruk dari yang diperkirakan," kata Uday Raj Anand, yang bersama dengan pasangan sesama jenisnya, menjadi salah satu pemohon dalam kasus ini.

"Apa yang saya pikirkan adalah bahwa setidaknya pengadilan akan membuat pendiriannya jelas, mengatakan bahwa mereka tidak berada dalam posisi untuk membuat atau mengubah hukum, tetapi mereka pasti akan mengarahkan pemerintah untuk melakukannya," katanya.

"Jadi rasanya agak mengejutkan karena tidak mendapatkan sebanyak itu."

Asia sebagian besar tertinggal di belakang Barat dalam menerima pernikahan sesama jenis. Hingga kini hanya Taiwan dan Nepal yang telah awal mengizinkan pernikahan sesama jenis. LGBTQ masih tabu di benua yang sebagian besar nilai-nilai konservatifnya masih mendominasi masyarakat.

Para aktivis mengatakan bahwa meskipun keputusan tahun 2018 yang menghapus larangan seks gay menegaskan hak-hak konstitusional mereka. Namun tidak adil bahwa mereka masih tidak memiliki dukungan hukum untuk berserikat, sebuah hak dasar yang dinikmati oleh pasangan heteroseksual. 

 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement