Kamis 19 Oct 2023 12:19 WIB

Amnesty International Ungkap Sejumlah Bukti Israel Gunakan Bom Fosfor Putih di Gaza

Di antara bukti yang dipaparkan adalah foto hasil jepretan jurnalis Anadolu Agency.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
Bom fosfor putih Israel
Foto: venik4.com
Bom fosfor putih Israel

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Israel terbukti menggunakan bom fosfor putih di Gaza, yang merupakan salah satu bukti yang didokumentasikan oleh Amnesty International. Amnesty International pada Jumat (13/10/2023) mengatakan, Laboratorium Bukti Krisisnya telah memverifikasi bahwa unit militer Israel yang menyerang Gaza dilengkapi dengan peluru artileri fosfor putih.

Video dan foto yang didokumentasikan oleh organisasi nonpemerintah tersebut menunjukkan bahwa Israel menggunakan fosfor putih di Gaza sejak 7 Oktober. Di antara bukti yang dipaparkan Amnesty International adalah foto yang menampilkan peluru artileri M825 dan M825A1 dengan label D528 yang digunakan untuk amunisi berbasis fosfor putih. Gambar itu diambil oleh jurnalis foto Anadolu Agency, Mustafa Al-Kharouf, pada 9 Oktober.

Baca Juga

Gambar-gambar yang dirilis Anadolu termasuk gambar momen peluru artileri fosfor putih meledak di udara selama serangan udara Israel di Gaza pada 10 dan 11 Oktober. Menurut hukum internasional, penggunaan fosfor putih di wilayah dengan populasi sipil yang padat sangat dilarang. Asap fosfor putih jika terhirup dapat menyebabkan cedera paru-paru mendadak dan mati lemas.

Fosfor putih dapat menyebabkan luka bakar tingkat dua dan tiga pada kulit dan mudah terbakar jika terkena oksigen. Jika digunakan sebagai bom, fosfor putih tidak hanya menimbulkan efek ledakan, tetapi juga menimbulkan kebakaran.

Kebakaran yang disebabkan oleh bom fosfor putih dapat menyebar ke wilayah yang luas dan berlanjut hingga fosfor habis. Perawatan terhadap individu yang terpapar fosfor putih, baik melalui penghirupan, kontak, atau konsumsi, merupakan tantangan karena sifat zat tersebut yang menular.  Mereka yang merawat luka akibat bom memerlukan pelatihan khusus untuk melindungi diri mereka sendiri. Paparan fosfor putih secara berkala dapat menyebabkan deformasi parah dan patah tulang rahang.

Berdasarkan undang-undang Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu, serangan dengan senjata pembakar dari udara di wilayah sipil dilarang. Tidak ada hambatan hukum dalam menggunakan fosfor putih untuk tujuan seperti menyamarkan unit militer di area terbuka.

Namun, perdebatan terus berlanjut mengenai dampak dan bahaya yang disebabkan oleh penggunaan fosfor putih secara langsung terhadap individu sehingga berpotensi dianggap sebagai kejahatan perang.

Dalam laporan pada 2010 tentang impunitas pelanggaran hukum perang di Gaza, Human Rights Watch mengatakan, Israel menggunakan amunisi yang mengandung fosfor putih selama Operasi Cast Lead di Jalur Gaza antara Desember 2008 dan Januari 2009.

Laporan tersebut menunjukkan, penggunaan amunisi yang mengandung fosfor putih oleh Israel di daerah padat penduduk dianggap sebagai bagian dari kebijakan yang diambil oleh para pemimpin politik dan militer yang berujung pada pelanggaran hukum perang.

Pada 7 Oktober, kelompok perlawanan Palestina, Hamas memulai Operasi Badai Al-Aqsa terhadap Israel. Serangan mendadak Hamas mencakup serangkaian peluncuran roket dan infiltrasi ke Israel melalui darat, laut, dan udara.

Sementara, ribuan roket diluncurkan dari Gaza menuju Israel. Hamas menyerang penyeberangan Beit Hanoun di perbatasan Gaza-Israel dan menguasainya. Selanjutnya Hamas memasuki permukiman Israel, dan tentara Israel melancarkan serangan ke Jalur Gaza dengan puluhan pesawat tempur.

Menurut pihak berwenang Israel, 1.300 warga Israel telah tewas dan 3.436 lainnya terluka. Sementara itu, warga Palestina yang meninggal dunia kibat serangan Israel di Gaza mencapai 2.670 orang, termasuk 750 anak-anak, dan sedikitnya 9.600 orang luka-luka. Di Tepi Barat, 55 warga Palestina gugur dan 619 lainnya terluka dalam serangan pasukan Israel dan pemukim Yahudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement