Kamis 26 Oct 2023 13:26 WIB

Menlu Palestina Datangi Mahkamah Pidana Internasional Curhat Soal Kejahatan Israel

Menlu Palestina bahas tingkat kejahatan dan kehancuran yang disebabkan oleh Israel

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Esthi Maharani
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)
Foto: hrw.org
International Criminal Court (Mahkamah Pidana Internasional)

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG – Menteri Luar Negeri (Menlu) Palestina Riyad Al-Maliki telah mendatangi Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dia memberi pengarahan kepada Presiden ICC Hakim Piotr Hofmanski dan Panitera ICC Osvaldo Zavala Giler tentang kejahatan pendudukan Israel.

“Menlu Riyadh Al-Maliki memberikan pengarahan kepada Presiden ICC di Den Haag, Hakim Piotr Hofmanski dan Panitera ICC Osvaldo Zavala Giler mengenai tingkat kejahatan dan kehancuran yang disebabkan oleh Israel, kekuasaan pendudukan, tanpa akuntabilitas apa pun,” tulis kantor berita Palestina, WAFA, dalam laporannya, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga

“Al-Maliki menekankan perlunya ICC menyelesaikan penyelidikan kriminalnya dan membawa para pelaku kejahatan perang Israel ke pengadilan, dengan menyatakan bahwa penyebab kejahatan yang dilakukan Israel dan para pejabatnya saat ini adalah kurangnya akuntabilitas,” demikian WAFA dalam laporannya.

Pada April lalu, lebih dari 30 pakar hak asasi manusia (HAM) independen PBB telah mendesak Jaksa ICC Karim Khan untuk segera menyelidiki potensi kejahatan perang yang dilakukan Israel di wilayah Palestina. Mereka mencemaskan kian meluasnya impunitas dibarengi dengan memburuknya situasi HAM di wilayah Palestina.

“Niat Anda yang dinyatakan untuk mengunjungi wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 2023, Tuan Khan, adalah langkah penting ke arah ini dan kami berharap misi investigasi Anda akan berlangsung secepatnya tanpa penundaan,” kata para pakar HAM independen PBB dalam surat mereka yang bertajuk “Investigation into the situation in the State of Palestine” yang ditujukan kepada Karim Khan, dikutip WAFA, 6 April 2023 lalu.

Para pakar HAM PBB mendesak jaksa ICC mempercepat peradilan sebagai langkah penting mengakhiri impunitas dan memulihkan hukum internasional serta tatanan berbasis HAM. Menurut mereka, hal itu menjadi benteng terakhir yang dapat menghentikan spiral kekerasan dan risiko yang ditimbulkannya bagi warga Palestina serta Israel.

"Dengan instrumen hukum yang kami miliki, kami memiliki kewajiban institusional dan moral bersama untuk bertindak melawan spiral ini, memastikan bahwa kekejaman masa lalu tidak dibiarkan begitu saja dan yang baru dicegah,” kata mereka.

“Dalam semangat ini, kami menyerukan lebih banyak sumber daya didedikasikan untuk penyelidikan tentang Situasi di Negara Palestina, termasuk kemungkinan kejahatan yang dilakukan oleh aktor pribadi dan untuk membuatnya lebih mudah diakses oleh para korban serta masyarakat untuk mengirimkan informasi dan menghubungi penyelidik ICC,” kata para pakar HAM independen PBB menambahkan.

ICC sebenarnya telah membuka penyelidikan atas konflik Israel-Palestina. Mereka diharapkan akan fokus pada kemungkinan kejahatan perang yang terjadi selama konflik tahun 2014 di Jalur Gaza. Penyelidikan itu didukung Otoritas Palestina. Namun Israel bukan anggota ICC dan memperdebatkan yurisdiksinya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement