Senin 30 Oct 2023 19:39 WIB

Kuwait Deportasi Perawat Asal India karena Dukung Agresi Israel ke Gaza

Perawat tersebut dilaporkan mendukung tindakan Israel membunuh anak-anak di Gaza.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nidia Zuraya
Seorang anak ditemukan dari puing-puing bangunan tempat tinggal yang rata akibat serangan udara Israel, di kamp pengungsi Khan Younis di Jalur Gaza selatan,  Kamis (19/10/2023).
Foto: EPA-EFE/HAITHAM IMAD
Seorang anak ditemukan dari puing-puing bangunan tempat tinggal yang rata akibat serangan udara Israel, di kamp pengungsi Khan Younis di Jalur Gaza selatan, Kamis (19/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA KUWAIT – Otoritas Kuwait memutuskan mendeportasi seorang perawat asal India yang bekerja di negara tersebut. Pendeportasian dilakukan karena perawat terkait menyuarakan dukungan terhadap Israel atas agresinya ke Jalur Gaza. 

“Kementerian Dalam Negeri mendeportasi seorang perawat India dari Kuwait yang bekerja di Rumah Sakit Al-Sabah, setelah dia mendukung pendudukan dalam perang melawan Palestina,” demikian bunyi laporan surat kabar Kuwait, Al-Rai, dalam edisi terbitan Ahad (29/10/2023), dikutip laman Middle East Monitor.

Baca Juga

Menurut Al-Rai, sebelumnya otoritas Kuwait juga sudah mendeportasi seorang perawat asal India karena mengekspresikan dukungan terhadap Israel dan menggambarkan masyarakat Palestina sebagai teroris. Kasus yang melibatkan perawat tersebut dilaporkan ke Jaksa Umum Kuwait pada 22 Oktober 2023 lalu.

Perawat asal India yang pertama kali dideportasi Kuwait bekerja di Rumah Sakit Mubarak Al-Kabeer. Perawat tersebut dilaporkan mendukung tindakan Israel membunuh anak-anak di Gaza, termasuk ketika mereka mengebom Rumah Sakit Baptis Al-Ahli. Dia pun memamerkan bendera Israel di akun media sosialnya.

Israel sudah membombardir Gaza sejak 7 Oktober 2023 lalu. Hingga berita ini ditulis, jumlah warga Gaza yang terbunuh akibat serangan Israel telah mencapai sedikitnya 8.005 jiwa. Sebanyak 73 persen dari mereka adalah anak-anak, perempuan, dan lansia.

Sementara itu jumlah korban luka sudah melampaui 20 ribu orang. Lebih dari 1 juta warga Gaza kini dalam kondisi terlantar dan mengungsi akibat agresi Israel.

Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan telah menyampaikan bahwa dia berencana mengunjungi Jalur Gaza dan Israel. Dia secara khusus menyoroti situasi kemanusiaan di wilayah Gaza.

Dalam konferensi pers di Kairo, Mesir pada Ahad lalu, Khan mengingatkan pentingnya penyaluran bantuan kemanusiaan ke Gaza. “Seharusnya tidak ada hambatan bagi pasokan bantuan kemanusiaan untuk anak-anak, perempuan dan laki-laki, warga sipil,” ujarnya, dikutip laman Aljazirah.

Dia menegaskan, seluruh warga sipil yang tidak bersalah mempunyai hak berdasarkan hukum kemanusiaan internasional. “Hak-hak ini merupakan bagian dari Konvensi Jenewa, dan bahkan menimbulkan tanggung jawab pidana ketika hak-hak ini dibatasi berdasarkan Statuta Roma,” ucap Khan.

Oleh sebab itu, dia berencana mengunjungi Gaza. “Kantor saya bertekad memastikan bahwa hak-hak tersebut dipertahankan sedapat mungkin dan di mana pun kami memiliki yurisdiksi,” katanya.

Khan menekankan, Israel mempunyai kewajiban hukum untuk mematuhi Statuta Roma tentang ICC. Dia mengingatkan, Israel akan bertanggung jawab di hadapan hukum internasional atas setiap serangan terhadap warga sipil dan fasilitas-fasilitas yang seharusnya dilindungi dalam pertempuran.

“Semua rumah, masjid, gereja, sekolah, dan rumah sakit dilindungi berdasarkan hukum internasional, dan kami menolak mengarahkan rudal ke sana,” ujarnya, seperti dikutip laman kantor berita Palestina, WAFA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement