Kamis 09 Nov 2023 18:22 WIB
Sebulan Genosida Gaza

ICC Dinilai Lambat Selidiki Kejahatan Israel Terhadap Palestina

Setelah mendapat tekanan internasional, ICC baru menyelidiki kejahatan perang Israel

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Setelah mendapat tekanan internasional, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel
Foto:

Pengacara internasional dan peneliti hukum di Al Haq, Ahmed Abofoul berpendapat, dugaan kejahatan tertentu di Palestina tidak memerlukan akses ke wilayah tersebut untuk diselidiki. Dia merujuk penargetan Israel yang sistematis dan disengaja terhadap objek-objek yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil, termasuk toko roti, tempat penyimpanan makanan UNRWA, dan cadangan air.

“Informasi mengenai beberapa kejahatan ini sudah tersedia di domain publik. Jaksa dapat mulai menyelidiki selain menyelidiki beberapa kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya yang telah dilakukan di Palestina selama beberapa dekade , khususnya apartheid dan penganiayaan,” kata Abofoul kepada The New Arab (TNA).

Komisi Penyelidikan telah memiliki bukti jelas terkait kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan oleh semua pihak dalam kekerasan terbaru di Israel dan Gaza. Tiga hari setelah permusuhan, Komisi Penyelidikan mengatakan, mereka sangat prihatin dengan agresi Israel dan pengepungan total mereka yang merupakan hukuman kolektif terhadap 2,3 juta penduduk Gaza.

“Ketika melihat situasi di Gaza, kita tentu melihat potensi terjadinya kejahatan yang sangat besar,” kata Helen Duffy, profesor hukum humaniter internasional di Universitas Leiden, yang merujuk pada bukti signifikan yang menunjukkan kejahatan perang, serta kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Duffy menekankan, salah satu aspek yang sangat penting dalam penyelidikan adalah pelestarian bukti yang dikumpulkan di lapangan. Bukti itu nantinya dapat digunakan untuk akuntabilitas, yang merupakan tantangan besar selama konflik bersenjata. 

Palestina menjadi anggota ICC pada 2015. Ini menjadi sebuah langkah positif yang seharusnya dapat membuka jalan menuju akuntabilitas hukum. Sejak itu, warga Palestina telah mengajukan puluhan pengaduan terhadap negara Israel.

Sementara Israel bukan anggota ICC. Israel mengklaim bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi untuk menyelidiki konflik tersebut karena Palestina bukanlah negara berdaulat. Namun, sebagai negara penandatangan Konvensi Jenewa, Israel berkewajiban untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan perang, termasuk kejahatan yang dilakukan oleh pasukannya sendiri. Namun, mereka menolak bekerja sama dengan pengadilan pidana dan mencegah tim investigasi ICC melakukan perjalanan ke negara tersebut atau memasuki Gaza. 

Pada Maret 2021, mantan kepala jaksa ICC, Fatou Bensouda meluncurkan penyelidikan atas dugaan kejahatan perang Israel di wilayah pendudukan Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur sejak 2014. Penyeidikan berlangsung setelah melakukan pemeriksaan pendahuluan yang cermat selama enam tahun. Penyelidikan dimulai oleh badan peradilan pada 2009. Namun setelah Bensouda meninggalkan jabatannya pada Juni 2021, tidak ada kabar mengenai keberlanjutan penyelidikan tersebut.

Perang Israel dan Palestina ujian bagi ICC.... 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement