Kamis 09 Nov 2023 18:22 WIB
Sebulan Genosida Gaza

ICC Dinilai Lambat Selidiki Kejahatan Israel Terhadap Palestina

Setelah mendapat tekanan internasional, ICC baru menyelidiki kejahatan perang Israel

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Esthi Maharani
Setelah mendapat tekanan internasional, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan atas kejahatan perang yang dilakukan Israel
Foto:

Pelapor khusus Dewan Hak Asasi Manusia PBB untuk Palestina, Francesca Albanese bergabung dengan rekan-rekan pakar independen PBB awal tahun ini yang menyerukan jaksa ICC untuk segera melakukan penyelidikan atas kejahatan Israel di Palestina. Para ahli telah mengemukakan kekhawatiran mengenai ketidakberpihakan dan pengaruh politik. Jaksa penuntut pengadilan menanggapi dengan cepat tuntutan kejahatan perang di Ukraina ketika sejumlah negara segera mengajukan masalah tersebut ke kantornya. Sebaliknya, tidak ada negara yang meminta jaksa untuk meningkatkan upaya dan memberikan akuntabilitas terkait Palestina. Pengadilan tersebut juga belum mengambil langkah praktis apa pun dalam menangani kejahatan yang dilakukan Israel hingga saat ini.

Abofoul berpendapat, kasus Palestina adalah “ujian lakmus” bagi kredibilitas ICC untuk membuktikan bahwa ini adalah pengadilan pidana dunia yang sesungguhnya. Dia menambahkan, ICC perlu menunjukkan bahwa mereka memandang warga Palestina sebagai manusia yang setara dan berhak mendapatkan perlindungan yang sama berdasarkan hukum internasional.

“Kesimpulan dari penyelidikan dan penerbitan surat perintah penangkapan sudah lama tertunda, tidak ada alasan apapun untuk menundanya lebih lama lagi. Tempat yang tepat bagi Benjamin Netanyahu dan pejabat negara Israel yang membuat pernyataan genosida adalah sel di Den Haag,” ujar Abofoul.

Pengacara senior di sebuah perusahaan Inggris yang menangani kasus-kasus ICC sebelumnya yang melibatkan Israel, Dewan Khalil mengatakan kepada Anadolu Agency, kurangnya urgensi mengenai Palestina dibandingkan dengan Ukraina menunjukkan ketidaksetaraan yang sarat dengan pengaruh politik. Selain itu, penyelidikan Palestina kekurangan sumber daya, dengan jumlah dana yang diusulkan untuk tahun 2023 kurang dari 1 juta Euro. Ini merupakan alokasi anggaran terkecil dibandingkan dengan negara-negara lain.

Meskipun jumlah korban sipil dan tuduhan kejahatan perang sangat besar, negara-negara Barat secara aktif mendukung Israel. Pada pekan ketiga perang, AS, Inggris, Jerman, Perancis, Italia dan Kanada menandatangani pernyataan bersama yang menegaskan kembali dukungan mereka terhadap Israel dan haknya untuk membela diri.

Amerika Serikat dengan tegas menentang penyelidikan apa pun terhadap situasi Palestina dan kerap menghalangi upaya internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel. Pemerintahan Presiden Joe Biden menolak pembukaan penyelidikan oleh pengadilan pada  2021.

“Pelanggaran yang kita lihat saat ini terjadi karena sejarah panjang impunitas dan kegagalan komunitas internasional dalam menuntut kepatuhan terhadap hukum internasional,” ujar Duffy.

ICC adalah satu-satunya lembaga internasional yang tidak memihak dalam menyelidiki dan mengadili dugaan kejahatan, ketika pemerintah Israel tidak mau melakukan hal tersebut. Badan investigasi hampir pasti merupakan satu-satunya pilihan hukum yang tersisa bagi warga Palestina dalam upaya mereka mencapai keadilan.

Duffy mengamati bahwa negara-negara ketiga perlu melakukan segala kemungkinan untuk menekan Israel agar berhenti melanggar norma-norma dasar hukum kemanusiaan, serta memastikan bahwa negara-negara tersebut tidak mendukungnya dengan cara yang dapat membuat mereka terlibat dalam pelanggaran. Duffy percaya bahwa tekanan global adalah faktor kunci yang akan mempengaruhi pelaksanaan penyelidikan. 

“Itu tergantung kemauan politik, dan seberapa besar tekanannya. Hal ini dilakukan oleh aktor-aktor terkait di seluruh dunia dalam menuntut Israel memenuhi kewajiban internasional,” ujar Duffy.

Sementara Abofoul yakin tindakan ICC mendatang di Palestina dapat memberikan secercah harapan bagi para korban penindasan Israel. “Korban Palestina perlu merasakan bahwa pengadilan ini bekerja secara aktif dan mengeluarkan surat perintah penangkapan. Kini, lebih dari sebelumnya, para korban perlu melihat adanya jalan ke depan dengan menggunakan hukum internasional,” kata Abofoul. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement