REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina mendesak komunitas internasional untuk melindungi staf medis, pasien, dan pengungsi di Rumah Sakit Al Shifa yang diserbu tentara Israel pada Rabu (15/11/2023).
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut serangan Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, hukum kemanusiaan internasional, dan Konvensi Jenewa--serta kelanjutan dari semua pelanggaran dan kejahatan yang telah dilakukan terhadap rakyat Palestina.
"Pemerintah Israel bertanggung jawab penuh atas keselamatan staf medis dan ribuan pasien, pengungsi dan anak-anak, termasuk bayi prematur, di dalam kompleks (rumah sakit) tersebut," kata Kemlu Palestina dalam pernyataannya.
Tentara Israel menyerbu RS Al Shifa, rumah sakit terbesar di Jalur Gaza, pada Rabu dini hari. Menurut kantor media pemerintah Gaza, terdapat sekitar 1.500 staf medis, 700 pasien, 39 bayi prematur, dan 7.000 pengungsi di dalam kompleks medis tersebut.
Berdasarkan data terbaru otoritas Palestina, tercatat sedikitnya 11.320 warga Palestina telah terbunuh, termasuk lebih dari 7.800 perempuan dan anak-anak, dan lebih dari 29.200 orang lainnya terluka ketika serangan Israel di Gaza memasuki hari ke-40.
Ribuan bangunan, termasuk rumah sakit, masjid, dan gereja, juga rusak atau hancur akibat serangan udara dan darat yang tiada henti dari Israel terhadap wilayah kantong yang terkepung sejak bulan lalu itu. Sementara itu, korban tewas di Israel adalah sekitar 1.200, menurut angka resmi.