REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi ke-10 Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO). Keputusan tersebut ditandai dengan diadopsinya Resolusi 42 C/28 secara konsensus dalam sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO yang digelar di Paris, Prancis, Senin (20/11/2023) waktu setempat.
Dengan penetapan tersebut, kini bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang. Selain itu, dokumen-dokumen Konferensi Umum UNESCO bisa diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Delegasi Tetap RI untuk UNESCO Duta Besar (Dubes) Mohamad Oemar membuka presentasi proposal Indonesia dalam Konferensi Umum ke-42 UNESCO.
Dubes Oemar menceritakan bahwa bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda tahun 1928. “Dengan perannya sebagai penghubung antar-etnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150 ribu penutur asing saat ini,” ucapnya, seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Selasa (21/11/2023).
Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklamasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.
Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan… pic.twitter.com/Mlq46sUrcJ
— Joko Widodo (@jokowi) November 21, 2023
Oemar, yang juga menjabat sebagai Dubes RI untuk Prancis, mengungkapkan, meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia. Tujuannya mengembangkan konektivitas antar-bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya tingkat internasional.
Di akhir pidatonya, Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di tingkat nasional, tapi juga seluruh dunia.
Sebelumnya, bahasa yang telah terlebih dulu menjadi bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO adalah enam bahasa resmi PBB, yakni Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia, ditambah bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Menurut keterangan Kemlu RI, pengusulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Dubes RI untuk Prancis dan Wakil Delegasi Tetap (Wadetap) RI untuk UNESCO pada Januari 2023.
Mereka mengakui potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Potensi itu kemudian disampaikan kepada Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pada 7 Februari 2023, digelar pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kemlu RI, dan Kemendikbudristek untuk membahas peluang serta strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Langkah selanjutnya yang diambil adalah menyusun naskah ajuan kepada UNESCO.
Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris menyampaikan proposal nominasi bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dapat masuk dalam agenda sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada 10-24 Mei 2023. Proposal Indonesia disetujui untuk masuk sebagai agenda Sidang Umum ke-42 UNESCO pada tanggal 7-22 November 2023.
Di Sidang Umum UNESCO, delegasi Indonesia, yang terdiri atas Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Wadetap untuk UNESCO, dan Kepala Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee. Presentasi berlangsung di Kantor Pusat UNESCO di Paris pada 8 November 2023. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee pun menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut.